21 Perusahaan Pinjol Diperiksa KPPU Soal Dugaan Kartel Suku Bunga

Rabu, 27 Desember 2023 - 13:32 WIB
loading...
21 Perusahaan Pinjol...
KPPU Republik Indonesia telah memeriksa 21 perusahaan pinjaman online (pinjol). Pemeriksaan ini terkait dugaan ada kesepakatan dalam penetapan (kartel) suku bunga pinjol. Foto/Dok Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Republik Indonesia telah memeriksa 21 perusahaan pinjaman online (pinjol). Pemeriksaan ini terkait dugaan ada kesepakatan dalam penetapan (kartel) suku bunga pinjol yang diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: Asosiasi Fintech Tetapkan Batas Bunga Pinjol 0,4% per Hari

Direktur Investigasi KPPU-RI, Gopprera Panggabean mengatakan, sebanyak 21 perusahaan pinjol yang telah mereka mintai keterangan itu terdiri dari 4 perusahaan pemberi pinjaman (lender) dan 17 perusahaan penyelenggara peer-to-peer (P2P) landing.

Selain itu, sejak penyelidikan dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2023, hingga saat ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapatkan respon dari 48 P2P.

"Kita juga sudah memintai keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh Investigator," kata Goprera dalam keterangan resmi KPPU, Rabu (27/12/2023).



KPPU, kata Gopprera, juga meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut.

Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah. Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.

Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik Terlapor, saksi, maupun regulator. Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang.

"Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah Terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal," tukasnya.

KPPU sambung Gopprera, perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara. Proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta.

Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat/dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif.

Sehingga KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, atau menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Penyidikan itu sesuai dengan ketentuannya yang diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Edukasi Anak Muda, Easycash...
Edukasi Anak Muda, Easycash dan Tokoscore Seminar Atur Keuangan Digital
Pinjaman Daring Bisa...
Pinjaman Daring Bisa Akses Kamera hingga Mikrofon, AFPI: Beda dengan Pinjol
Pinjol Ganti Nama Jadi...
Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
PinjamDuit Berkomitmen...
PinjamDuit Berkomitmen Dukung Pertumbuhan UMKM Tanah Air
Jelang Libur Panjang...
Jelang Libur Panjang Nataru, OJK Ungkap Kredit Pinjaman Online Capai Rp75,02 Triliun
Menteri UMKM Kolaborasi...
Menteri UMKM Kolaborasi Bersama KPPU Wujudkan Konektivitas Usaha Besar dengan UMKM
Daftar 97 Pinjol Resmi...
Daftar 97 Pinjol Resmi Terbaru OJK, Cek Biar Enggak Kejeblos
Utang Pinjol Pengusaha...
Utang Pinjol Pengusaha Capai Rp2 Triliun, Ternyata Ini Sebabnya
Dugaan Praktik Monopoli...
Dugaan Praktik Monopoli Avtur di Indonesia Dinilai Tak Berdasar
Rekomendasi
Duka Keluarga Jemaah...
Duka Keluarga Jemaah Umrah Asal Semarang yang Meninggal di Arab, Sengaja Ingin Idulfitri di Tanah Suci
Agensi Kim Soo Hyun...
Agensi Kim Soo Hyun Batalkan Rencana Kirim Uang Belasungkawa pada Keluarga Kim Sae Ron, Netizen Muak!
Ragnarok Classic: Nostalgia...
Ragnarok Classic: Nostalgia Ditingkatkan, Update 5.0 dengan Job dan Dungeon Baru
Berita Terkini
Permudah Masyarakat,...
Permudah Masyarakat, Pertamina Delivery Service Siap Antar LPG Gratis
1 jam yang lalu
Terapkan Budaya Kerja...
Terapkan Budaya Kerja Inklusif, BRI Raih Penghargaan Anugerah Avirama Nawasena dari SBM ITB
2 jam yang lalu
Klaster Erwela: Merajut...
Klaster Erwela: Merajut Asa dan Prestasi Bersama BRI
3 jam yang lalu
Industri Hasil Tembakau...
Industri Hasil Tembakau Butuh Perhatian Lebih Kepala Daerah
3 jam yang lalu
Deposit Tanah Jarang...
Deposit Tanah Jarang Melimpah, Trump: Rusia Berada di Belahan Bumi Paling Berharga
4 jam yang lalu
3 Negara Pemegang Bitcoin...
3 Negara Pemegang Bitcoin Terbesar di Dunia, Tertinggi Nilainya Tembus Rp277,4 Triliun
6 jam yang lalu
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved