Aman, Menaker Pastikan Gaji Tambahan Langsung Masuk Rekening Pekerja
Senin, 10 Agustus 2020 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, data calon penerima subsidi upah diambil dari data BPJSTK dengan batas waktu pengambilan data pada 30 Juni 2020. Bantuan akan diberikan selama 4 bulan, dengan bantuan perbulan sebesar Rp600 ribu. Bantuan akan diberikan setiap dua bulan sekali, dengan sekali pencairan sebesar Rp1,2 juta.
(Baca Juga: Ditambah, 15,7 Juta Pekerja Bakal Terima Gaji Tambahan dari Pemerintah)
"Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut, dan telah memenuhi persyaratan lainnya, mereka yang berhak menerima subsidi upah," pungkasnya.
(Baca Juga: Ditambah, 15,7 Juta Pekerja Bakal Terima Gaji Tambahan dari Pemerintah)
"Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut, dan telah memenuhi persyaratan lainnya, mereka yang berhak menerima subsidi upah," pungkasnya.
(fai)
Lihat Juga :