Siap-siap Cek Rekening, Subsidi Gaji Cair Pertengahan November
Selasa, 02 November 2021 - 11:19 WIB
loading...
Bantuan Subsisi Upah (BSU) diperluas menjadi 1,6 juta pekerja akan menerimanya. Adapun pada pertengahan November 2021, dijadwalkan subsidi gaji sebesar Rp1 Juta bakal kembali cair. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memperluas Bantuan Subsisi Upah (BSU) atau subsidi gaji, dimana penerimanya bakal menjadi sebanyak 1,6 juta pekerja. Adapun pada pertengahan November 2021, dijadwal subsidi gaji sebesar Rp1 Juta bakal kembali cair.
Seketariat Jendral Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000, dan semoga pertengahan November kita sudah cairkan," kata Anwar saat dihubungi MNC di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Penerima Subsidi Gaji Ditambah 1,6 Juta Pekerja, Silakan Cek Rekening
Kata dia, ada perubahan aturan dan regulasi yang perlu dilakukan. Sehingga, pencairan subsidi gaji ini tidak bisa dilakukan pada awal bulan melainkan pertengahan November. "Kita saat ini sedang menyesuaikan perubahan regulasi yang saat ini kita segera selesaikan," paparnya.
Seketariat Jendral Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000, dan semoga pertengahan November kita sudah cairkan," kata Anwar saat dihubungi MNC di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Penerima Subsidi Gaji Ditambah 1,6 Juta Pekerja, Silakan Cek Rekening
Kata dia, ada perubahan aturan dan regulasi yang perlu dilakukan. Sehingga, pencairan subsidi gaji ini tidak bisa dilakukan pada awal bulan melainkan pertengahan November. "Kita saat ini sedang menyesuaikan perubahan regulasi yang saat ini kita segera selesaikan," paparnya.
Lihat Juga :