Siap-siap Cek Rekening, Subsidi Gaji Cair Pertengahan November
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memperluas Bantuan Subsisi Upah (BSU) atau subsidi gaji, dimana penerimanya bakal menjadi sebanyak 1,6 juta pekerja. Adapun pada pertengahan November 2021, dijadwal subsidi gaji sebesar Rp1 Juta bakal kembali cair.
Seketariat Jendral Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000, dan semoga pertengahan November kita sudah cairkan," kata Anwar saat dihubungi MNC di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Kata dia, ada perubahan aturan dan regulasi yang perlu dilakukan. Sehingga, pencairan subsidi gaji ini tidak bisa dilakukan pada awal bulan melainkan pertengahan November. "Kita saat ini sedang menyesuaikan perubahan regulasi yang saat ini kita segera selesaikan," paparnya.
Saat ini, syarat untuk mendapatkan subsidi gaji ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, diiutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Seketariat Jendral Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000, dan semoga pertengahan November kita sudah cairkan," kata Anwar saat dihubungi MNC di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Kata dia, ada perubahan aturan dan regulasi yang perlu dilakukan. Sehingga, pencairan subsidi gaji ini tidak bisa dilakukan pada awal bulan melainkan pertengahan November. "Kita saat ini sedang menyesuaikan perubahan regulasi yang saat ini kita segera selesaikan," paparnya.
Saat ini, syarat untuk mendapatkan subsidi gaji ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, diiutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
(akr)