Batas Waktu Aktivasi Habis, Rekening Penerima BLT Gaji Diblokir
Jum'at, 31 Desember 2021 - 10:29 WIB
loading...
Bank Himbara diminta segera memblokir rekening baru penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji/Upah (BSU) yang belum diaktivasi, lantaran batas waktu sudah habis. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Bank Himbara diminta segera memblokir rekening baru penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji/Upah (BSU) yang belum diaktivasi. Rekening baru ini adalah rekening penerima Bantuan Subsidi Upah melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol).
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Buka Kanal Aduan Bantuan Subsidi Upah
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, bahwa penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening Bank HIMBARA. Dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per tanggal 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh telah selesai.
"Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," kata Dirjen Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga: Buruan! Begini Jalur Resmi Cek Status Bantuan Subsidi Upah 2021 Anda
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Buka Kanal Aduan Bantuan Subsidi Upah
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, bahwa penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening Bank HIMBARA. Dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per tanggal 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh telah selesai.
"Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," kata Dirjen Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga: Buruan! Begini Jalur Resmi Cek Status Bantuan Subsidi Upah 2021 Anda
Lihat Juga :