Ditambah, 15,7 Juta Pekerja Bakal Terima Gaji Tambahan dari Pemerintah

Senin, 10 Agustus 2020 - 16:15 WIB
loading...
Ditambah, 15,7 Juta Pekerja Bakal Terima Gaji Tambahan dari Pemerintah
Target penerima gaji tambahan dari pemerintah meningkat dari 13,8 juta menjadi 15,7 juta orang. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa jumlah penerima subsidi upah bagi pekerja atau buruh dengan pendapatan di bawah Rp5 juta per bulannya ditambah. Dari target penerima 13,8 juta, jumlah penerima ditambah menjadi 15,7 juta orang.

"Kami sepakat jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15,7 juta pekerja. Maka anggaran bantuan subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari yang semula Rp33,1 triliun," ungkap Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2020).

(Baca Juga: Bukan Isapan Jempol, Karyawan Swasta Dipastikan Dapat Gaji Tambahan Rp600 Ribu)

Dia mengatakan, tidak ada pembatasan untuk jenis atau sektor pekerjaan, yang penting adalah mereka terdaftar sebagai peserta BPJSTK dengan upah dibawah Rp5 juta per bulannya.

"Jenis pekerjaan tidak menjadi kriteria disini, yang penting data mereka di BPJSTK sudah tervalidasi. Pemerintah menggunakan data BPJSTK sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena data BPJSTK dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga hasilnya akuntabel dan valid," tutur Ida.

Dia menyampaikan, bantuan ini diberikan oleh pemerintah sebagai apresiasi kepada para pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJSTK.

(Baca Juga: Takut Resesi, Tambahan Gaji dari Pemerintah Belum Tentu Dongkrak Konsumsi)

"Ini juga dimaksudkan sebagai momentum untuk meningkatkan kepesertaan BPJSTK sebagai upaya transformasi menuju Indonesia maju," pungkas Ida.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2038 seconds (0.1#10.140)