Satgas PASTI OJK Blokir 22 Entitas Investasi dan 337 Pinjol Ilegal
Sabtu, 30 Desember 2023 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
Dengan perkembangan tersebut, sejak tahun 2017 sampai dengan 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.
Baca Juga: Situasi Ramai Lancar, Lalin Jalur Puncak Diterapkan One Way Arah Jakarta
Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Satgas kemudian mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," tegasnya.
Satgas PASTI pun mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Pasalnya, pemberantasan investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta masyarakat.
"Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan," tandasnya.
Baca Juga: Situasi Ramai Lancar, Lalin Jalur Puncak Diterapkan One Way Arah Jakarta
Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Satgas kemudian mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," tegasnya.
Satgas PASTI pun mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Pasalnya, pemberantasan investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta masyarakat.
"Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan," tandasnya.
(fjo)
Lihat Juga :