Satgas PASTI OJK Blokir 22 Entitas Investasi dan 337 Pinjol Ilegal
Sabtu, 30 Desember 2023 - 17:03 WIB
loading...
Satgas PASTI OJK menemukan pada periode November 2023 menemukan 22 entitas yang menawarkan investasi ilegal. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode November 2023 menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal.
Secara terinci, terdiri dari 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.
Baca Juga: OJK Beberkan Penyebab di Balik Masih Maraknya Pinjol dan Investasi Ilegal
"Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu (30/12/2023).
Selain itu, Satgas PASTI pada periode November 2023 juga memblokir 337 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Satgas juga menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Secara terinci, terdiri dari 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.
Baca Juga: OJK Beberkan Penyebab di Balik Masih Maraknya Pinjol dan Investasi Ilegal
"Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu (30/12/2023).
Selain itu, Satgas PASTI pada periode November 2023 juga memblokir 337 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Satgas juga menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Lihat Juga :