Pembentukan Holding Migas Disebut Masih Sisakan Banyak Masalah

Senin, 12 Maret 2018 - 21:02 WIB
Pembentukan Holding Migas Disebut Masih Sisakan Banyak Masalah
Pembentukan Holding Migas Disebut Masih Sisakan Banyak Masalah
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas N Zubir mengatakan kebijakan holding BUMN migas perusahaan BUMN terlalu terburu-buru hingga mengabaikan berbagai aspek. Hal ini dikhawatirkan membuat pencaplokan PT PGN (Persero) Tbk ke dalam PT Pertamina (Persero) tidak menghasilkan kinerja optimal.

Di antara potensi masalah yang dianggap remeh oleh pemerintah dalam pemaksaan holding migas yakni terdapat penolakan pemegang saham hingga sebanyak 29%.

"PP No 6 tahun 2018 tentang holding migas terlalu terburu-buru karena RUPS Luar Biasa PGN yang lalu masih menyisakan masalah. Sebanyak 29% pemegang saham PGN belum menyetujui holding tersebut," katanya di Jakarta, Senin (12/3/2018).

Selain itu, terdapat juga permasalahan hukum karena pembentukan holding tanpa melibatkan DPR sebagai fungsi pengawas dari setiap perpindahan aset kekayaan negara.

Belum lagi pembentukan holding migas ini di tengah berlangsungnya proses gugatan Undang-undang (UU) BUMN. Jika gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), diperkirakan akan berimbas kepada turunannya termasuk PP Holding. Dengan demikian, kebijakan holding tidak memberikan kepastian hukum.

Sebelumnya pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan (perseroan) atau dikenal dengan holding migas.

Anggota Komisi XI DPR, Nurhayati mengaku tengah menunggu laporan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengenai nilai saham yang berpindah. "Komisi XI menunggu laporan dari menteri keuangan," pungkasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4771 seconds (0.1#10.140)