Menhub Pastikan Tak Ada Sistem Ganjil-Genap di Pintu Tol Jagorawi

Senin, 19 Maret 2018 - 20:11 WIB
Menhub Pastikan Tak Ada Sistem Ganjil-Genap di Pintu Tol Jagorawi
Menhub Pastikan Tak Ada Sistem Ganjil-Genap di Pintu Tol Jagorawi
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan sistem ganjil-genap pada kendaraan pribadi di ruas jalan arah pintu tol Jagorawi, seperti yang diterapkan di pintu tol Bekasi arah Jakarta. Alasannya, kapasitas Tol Jagorawi belum melebihi seperti di Bekasi.

"Tidak ada ganjil-genap di Tol Jagorawi. Untuk Tol Jagorawi itu hanya menambahkan jalur bus. Kapasitasnya belum over di Tol Jagorawi, cuma kita menambah level of service dengan membuat jalur khusus untuk bus. Dua pekan lah paling lama kita akan lakukan," tegas Menhub saat ditemui di sela-sela pertemuan 1st India-Indonesia Infrastructure Forum di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Selain tidak memberlakukan kebijakan sistem ganjil-genap pada kendaraan pribadi di ruas jalan arah pintu Tol Jagorawi, mantan Bos AP II ini juga memastikan tidak akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang golongan III, IV dan V di Tol Jagorawi seperti yang diterapkan di pintu tol Bekasi.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memberlakukan tiga paket kebijakan penanganan kemacetan yang sama seperti yang di pintu Tol Bekasi untuk diberlakukan di Tol Tangerang. Terkait rencana ini, dirinya memperkirakan akan memberlakukan kebijakan ini sebelum masa bulan puasa atau sekitar bulan Mei.

"Yang kemungkinan ada ganjil-genap adalah yang di Tol Tangerang. Tangerang itu akan sama dengan yang ada di Bekasi, semuanya (kebijakan) ada, ada bus (jalur khusus), ada ganjil-genap, ada (pembatasan operasional) truk. Tangerang mungkin sebelum puasa, jadi kita akan diskusi dulu karena kita harus diskusi jalan arterinya mana," terang dia.

Selain memberi kesempatan untuk mencari jalan arteri alternatif, Menhub saat ini juga memberi kesempatan kepada stakeholder khususnya operator bus di Tangerang untuk menentukan tarif bus. Pihaknya lebih memilih tarif bus tidak Rp20 ribu tetapi Rp10 ribu.

Pada kesempatan yang sama, Menhub juga meminta para pengusaha truk terdampak kebijakan pembatasan jam operasional truk di Tol Cikampek agar menggeser jam operasional. Lebih lanjut Budi Karya mengatakan dengan diberlakukannya Tiga Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek sejak 12 Maret lalu dapat mendorong masyarakat berpindah dari transportasi pribadi ke transportasi massal.

Sebelumnya, Menhub Budi menjelaskan sepekan sejakdiimplementasikannya Tiga Paket Kebijakan Penangan Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek jumlah kepadatan lalu lintas di ruas tol tersebut turun 36%. Sejalan dengan kebijakan itu, kecepatan kendaraan di ruas tol tersebut naik 22%. Data Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan menyebut kecepatan rata-rata di Tol Jakarta-Cikampek terutama di segmen Bekasi arah Jakarta setiap Senin-Jumat pukul 06.00 WIB samai dengan 09.00 WIB dapat mencapai 60 km per jam.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6876 seconds (0.1#10.140)