Diharapkan Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga, Gaji Ke-13 Harus Dibelanjakan

Selasa, 11 Agustus 2020 - 06:35 WIB
loading...
A A A
Sekadar diketahui, alokasi gaji ke-13 yang mencapai Rp28,82 triliun itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,83 triliun, yang dibagi kepada pegawai aktif sebesar Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp7,88 triliun. Sementara alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13,99 triliun.

“KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) telah menerima SPM mulai 7 Agustus,” kata Sri Mulyani.

Senada dengan Tjahjo, Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah dilakukan dalam rangka membantu para penerima manfaat untuk membiayai pendidikan anak-anaknya di awal tahun pelajaran. “Kemudian juga untuk membantu konsumsi masyarakat,” ungkapnya.

Dia berharap kebijakan ini akan mampu mendorong peningkatan daya beli masyarakat sehingga akhirnya bisa memberikan stimulus yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi di kuartal III/2020.

“Jadi upaya ini juga untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di kuartal III/2020 demi melengkapi stimulus yang telah digulirkan sebelumnya,” tandasnya. (Baca juga: Ganjil Genap Diperluas, Pengamat Khawatir Akan Menimbulkan Klaster Baru Covid-19)

Selain PNS, gaji ke-13 tahun ini juga akan diberikan kepada pegawai non-PNS lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU). Hal itu tertuang dalam PP Nomor 44/2020.

Sementara itu, ekonom Indef Bhima Yudistira menilai pencairan gaji ke-13 belum tentu bisa menyelamatkan ekonomi Indonesia dari resesi. Pasalnya, ada kecenderungan masyarakat, termasuk ASN, untuk menahan belanja di tengah krisis kesehatan dan ekonomi.

Dia melanjutkan, ketika ASN mendapatkan gaji ke-13, maka uangnya akan ditabung ke bank untuk dana darurat atau kebutuhan mendesak. Biasanya secara siklus musiman, ASN juga membelanjakan kebutuhan sekolah anak.

Bantuan Tunai Pekerja

Di bagian lain, untuk menggenjot daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19, pemerintah juga menggelontorkan stimulus berupa bantuan uang tunai bagi 15,7 juta pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. (Baca juga: Hati-hati Narkoba Era Batu Perusak Otak Anak-anak)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)