Diharapkan Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga, Gaji Ke-13 Harus Dibelanjakan

Selasa, 11 Agustus 2020 - 06:35 WIB
loading...
Diharapkan Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga, Gaji Ke-13 Harus Dibelanjakan
Pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) yang mulai dilakukan kemarin diharapkan mendongkrak konsumsi rumah tangga di masa pandemi. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) yang mulai dilakukan kemarin diharapkan mendongkrak konsumsi rumah tangga di masa pandemi. Langkah tersebut juga digadang-gadang dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang sedang lesu.

Sektor konsumsi menjadi perhatian pemerintah karena selama ini sebagai kontributor utama produk domestik bruto (PDB) dengan persentase lebih dari 50%. Sehingga, tambahan gaji bagi PNS tersebut menjadi andalan agar sektor konsumsi tetap tumbuh setelah pada kuartal II/2020 mengalami penurunan sekitar 5%.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, gaji ke-13 untuk membantu pegawai negeri sipil (PNS) terkait biaya sekolah. Pencairan ini memang lebih lambat dibanding tahun sebelumnya yang biasanya pada Juli. Kebijakan gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada PNS sejak 2004. (Baca: Sri Mulyani Bilang Gaji ke-13 Sudah Cair, Ayo Dicek)

“Niat pemerintah selama ini memberikan gaji ke-13 prioritas utama untuk menyekolahkan anak di tahun ajaran baru pendidikan,” katanya kepada SINDO Media di Jakarta kemarin.

Dia menambahkan, dengan membelanjakan gaji ke-13, aparatur sipil negara (ASN) dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. Tjahjo juga berpesan agar ASN harus tetap produktif dan mengikuti protokol kesehatan guna menopang meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Seperti diketahui untuk komponen gaji ke-13 , PNS kali ini hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran gaji ke-13 untuk PNS memang belum sepenuhnya cair karena dilakukan secara bertahap. Dia menerangkan, hal itu lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.

“Saat ini baru 82,5% satuan kerja yang sudah mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke bendahara negara,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers melalui video kemarin. Adapun gaji ke-13 yang sudah dicairkan mencapai Rp13,57 triliun dari total anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Untuk PNS di daerah, ujar Sri Mulyani, akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. Adapun pensiunan telah ditransfer melalui anggaran pensiun ke-13 kepada PT Taspen (Persero). (Baca juga: Pengadilan Italia: Yerusalem Bukan Ibu Kota Israel)

Dalam penyaluran tersebut, Taspen mengaku siap melakukannya dengan menjalankan protokol kesehatan. “Kami juga mengimbau agar penerima dana pensiun berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen,” kata SVP Sekretariat Perusahaan Taspen Muhamad Ali Mansur.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)