Diharapkan Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga, Gaji Ke-13 Harus Dibelanjakan
loading...
A
A
A
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, penyaluran subsidi upah tersebut memerlukan akurasi dan validasi data. Apalagi, kata dia, ekspektasi publik sangat luar biasa terhadap program bantuan tersebut.
“Jadi, akurasi validasi data sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Ida dalam konferensi pers di Jakarta kemarin.
Dia mengatakan, dengan adanya ekspektasi publik yang sangat luar biasa ini, program subsidi upah harus benar-benar diterima oleh pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
“Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan dibayarkan langsung pada nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upah,” tambah Ida. (Lihat videonya: Kecelakaan Maut Tol Cipali, 8 Orang Tewas)
Dalam pelaksanaan bantuan pemerintah ini, kata Ida, dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menaker. Adapun dalam pelaksanaannya mendapatkan pendampingan langsung dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi pelaksanaan bantuan pemerintah berupa subsidi upah agar tepat sasaran,” tegas Ida. (Dita Angga/Rina Anggraeni/Michelle Natalia)
“Jadi, akurasi validasi data sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Ida dalam konferensi pers di Jakarta kemarin.
Dia mengatakan, dengan adanya ekspektasi publik yang sangat luar biasa ini, program subsidi upah harus benar-benar diterima oleh pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
“Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan dibayarkan langsung pada nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upah,” tambah Ida. (Lihat videonya: Kecelakaan Maut Tol Cipali, 8 Orang Tewas)
Dalam pelaksanaan bantuan pemerintah ini, kata Ida, dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menaker. Adapun dalam pelaksanaannya mendapatkan pendampingan langsung dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi pelaksanaan bantuan pemerintah berupa subsidi upah agar tepat sasaran,” tegas Ida. (Dita Angga/Rina Anggraeni/Michelle Natalia)
(ysw)