Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pakar Energi: Bakal Banyak Masalah di Lapangan
Senin, 08 Januari 2024 - 18:20 WIB
loading...
A
A
A
"Yang paling pas kalau subsidi langsung, artinya pemerintah sudah punya data siapa yang berhak menerima, kan basis datanya akan digunakan pakai KTP, KK. Kenapa tidak langsung digabung saja dengan rekening per KK begitu? Sehingga nanti subsidinya di transfer, kemudian nanti mereka bisa pakai itu untuk membeli LPG," tuturnya.
Dengan begitu maka LPG dipasaran dijual dengan harga keekonomian yang sama. "Sehingga hanya ada satu harga tidak ada yg disubsidi karena subsinya sudah diberikan dalam bentuk non cash atau transfer itu akan lebih sederhana penyimpangannya juga mungkin zero karena kan tidak ada yang menerima langsung," tegasnya.
Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Ekonom Wanti-wanti Pemerintah Soal Risiko Ini
Sementara, apabila kebijakan diputuskan seperti yang saat ini berlaku maka ke depan pasti akan ada penyimpangan di lapangan.
"Seberapa besar pemerintah bisa kontrol sampai ke tingkat penyalur kan agak sulit karena penyalur jumlahnya sangat banyak juga. Apalagi misalkan ada toko klontong di daerah-daerah yang saya kira instrumen pemerintah tidak bisa menjangkau sepenuhnya kesana," pungkas Komaidi.
Dengan begitu maka LPG dipasaran dijual dengan harga keekonomian yang sama. "Sehingga hanya ada satu harga tidak ada yg disubsidi karena subsinya sudah diberikan dalam bentuk non cash atau transfer itu akan lebih sederhana penyimpangannya juga mungkin zero karena kan tidak ada yang menerima langsung," tegasnya.
Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Ekonom Wanti-wanti Pemerintah Soal Risiko Ini
Sementara, apabila kebijakan diputuskan seperti yang saat ini berlaku maka ke depan pasti akan ada penyimpangan di lapangan.
"Seberapa besar pemerintah bisa kontrol sampai ke tingkat penyalur kan agak sulit karena penyalur jumlahnya sangat banyak juga. Apalagi misalkan ada toko klontong di daerah-daerah yang saya kira instrumen pemerintah tidak bisa menjangkau sepenuhnya kesana," pungkas Komaidi.
(nng)
Lihat Juga :