Ini 17 Industri yang Bisa Ajukan Insentif Pajak untuk Investasi

Senin, 02 April 2018 - 18:30 WIB
Ini 17 Industri yang Bisa Ajukan Insentif Pajak untuk Investasi
Ini 17 Industri yang Bisa Ajukan Insentif Pajak untuk Investasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini mengumumkan skema baru insentif pajak guna menarik lebih banyak investasi ke Tanah Air. Dalam aturan tersebut, ditetapkan sebanyak 17 sektor industri yang bisa memperoleh insentif pajak untuk investasinya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, insentif pajak ini bisa diperoleh investor atau penanam modal baru maupun penanam modal yang telah ada yang ingin melakukan ekspansi. Skema baru ini pun disebut lebih memberi kepastian bagi investor yang mengharapkan insentif pajak dari pemerintah.

"Kalau dulu yang boleh mendapatkan tax holiday harus wajib pajak baru, PT (perusahaan) baru, sekarang definisinya penanaman modal baru, sehingga perusahaan lama pun kalau ada ekspansi atau investasi baru bisa mengajukan tax holiday. Kalau di aturan lama yang boleh tidak bayar pajak tidak presisi, tergantung rapat komite, kalau yang terkini sangat presisi tax holiday dapatnya 100%," ujarnya di Gedung Kemenkeu,Jakarta, Senin (2/4/2018).

Mengenai sektor industri yang dapat memperoleh insnetif pajak, Robert mengatakan jumlahnya juga ditambah, termasuk infrasruktur pendukung ekonomi. Penambahan ini diharapkan lebih meningkatkan investasi di Idonesia.

Berikut 17 sektor industri yang dapat memperoleh insentif pajak: Industri logam dasar hulu; industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya; industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batu bara dengan atau tanpa turunannya; industri kimia dasar anorganik; industri kimia dasar organik; industri bahan baku farmasi; industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya.

Kemudian, industri pembuatan peralatan komunikasi; industri pembuatan komponen utama alat kesehatan; industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik; industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head; industri pembuatan komponen robotik; industri pembuatan komponen utama kapal; industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler; industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi; industri mesin pembangkit tenaga listrik; dan infrastruktur ekonomi.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1018 seconds (0.1#10.140)