OJK Ancam 13 Pinjol yang Masih Beri Bunga Tinggi

Selasa, 09 Januari 2024 - 20:19 WIB
loading...
A A A
Kemudian di pasal 41 disebutkan bila melanggar pasal 29 POJK, sanksi administrasi adalah pertama peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha (PKU) lalu cabut izin usaha (CIU).

Agusman menegaskan bahwa SE OJK 19 tahun 23 juga ikut mengatur berbagai hal, termasuk mekanisme penagihan. Terkait pushback dari sejumlah penyelenggara pinjol yang menyebut penurunan bunga maksimal dapat mengurangi jangkauan dan menurunkan inklusi, Agusman menyebut diterapkan karena memperhatikan aspek perlindungan sesuai harapan masyarakat.

"Penurunan bunga peer-to-peer lending diharapkan dapat berdampak positif untuk pendanaan produktif dan dapat jamin akan adanya jangkauan lebih luas untuk masyarakat yang membutuhkan dana secara lebih efisien sehingga bisa jadi daya tarik," jelas Agusman.

Baca Juga: Atikoh Ganjar Wanti-wanti Agar Masyarakat Tidak Mudah Terjerat Pinjol

Dengan demikian, OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi atas penetapan manfaat ekonomi tersebut. Agusman juga berharap aturan baru ini memperoleh dukungan luas.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Ekonom Beberkan Utang...
Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman
Purbaya Cerita Momen...
Purbaya Cerita Momen Bertemu S&P untuk Pertahankan Peringkat Utang RI
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
Purbaya Sangkal Merah...
Purbaya Sangkal Merah Putih Bond Jadi Celah Pencucian Uang, Singgung Peran Singapura
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Balogun Diselamatkan...
Balogun Diselamatkan FIFA, Belgia: Ini April Mop?
TERUNGKAP! Dokter Tifa...
TERUNGKAP! Dokter Tifa Terjerat Utang Ratusan Juta, Apartemen Disita PN Jakarta Selatan
Rekomendasi
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Iran Lebih Suka Bombardir...
Iran Lebih Suka Bombardir Negara-negara Arab Dibandingkan Kapal Induk AS, Ini 5 Alasannya
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved