Badan Otorita IKN Kantongi 345 LOI per Januari 2024, Siap Groundbreaking Bulan Ini
Selasa, 16 Januari 2024 - 14:38 WIB
loading...
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hingga saat ini sudah mengantongi 345 LOI (letter of intent) dari para calon investor di IKN. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hingga saat ini sudah mengantongi 345 LOI (letter of intent) dari para calon investor di IKN . Jumlah tersebut bertambah 15 LOI sejak pencatatan per akhir Desember 2023, kemarin yang terdiri dari berbagai sektor.
"Kalau total yang LOI memang sangat tinggi, yaitu 345 totalnya. Tapi apakah ini melebihi kebutuhan, kita tentu harus evaluasi 1 per satu," ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Badan Otorita IKN , Agung Wicaksono dalam Media Briefing, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: ASN Siap-siap Dipindah ke IKN Tahun Ini, Ada 28 Daftar Bangunan Gedung Bisa Dipakai
Agung mengaku, sentimen tahun politik tidak menjadi sentimen negatif masuknya investasi ke IKN. Sebab proses pembangunan sudah dilandasi oleh dasar hukum yang kuat melalui UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
"Apakah ini melambat, saya rasa tidak, terakhir saya media briefing, LOI itu 330, sekarang 345. Jadi akan terus bertambah," lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Ada ASN yang Tidak Senang Dipindah ke IKN
Bahkan Agung mengklaim, saat ini para investor yang hendak membangun di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A sudah tidak dapat dilakukan karena alasan keterbatasan lahan. Sehingga investor akan diarahkan untuk membangun di wilayah sebelahnya, yaitu KIPP 1B dan 1C.
"Kalau total yang LOI memang sangat tinggi, yaitu 345 totalnya. Tapi apakah ini melebihi kebutuhan, kita tentu harus evaluasi 1 per satu," ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Badan Otorita IKN , Agung Wicaksono dalam Media Briefing, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: ASN Siap-siap Dipindah ke IKN Tahun Ini, Ada 28 Daftar Bangunan Gedung Bisa Dipakai
Agung mengaku, sentimen tahun politik tidak menjadi sentimen negatif masuknya investasi ke IKN. Sebab proses pembangunan sudah dilandasi oleh dasar hukum yang kuat melalui UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
"Apakah ini melambat, saya rasa tidak, terakhir saya media briefing, LOI itu 330, sekarang 345. Jadi akan terus bertambah," lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Ada ASN yang Tidak Senang Dipindah ke IKN
Bahkan Agung mengklaim, saat ini para investor yang hendak membangun di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A sudah tidak dapat dilakukan karena alasan keterbatasan lahan. Sehingga investor akan diarahkan untuk membangun di wilayah sebelahnya, yaitu KIPP 1B dan 1C.
Lihat Juga :