Ketika Airlangga Realistis, Ekonomi Kuartal III Diramal Minus 2%

Selasa, 11 Agustus 2020 - 15:51 WIB
loading...
Ketika Airlangga Realistis, Ekonomi Kuartal III Diramal Minus 2%
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pertumbuhan ekonomi kuartal III 2020 berada di rentang antara minus 1% hingga 2%.

"Tentu Indonesia yang turun 5,32% diharapkan bisa membaik di kuartal III dengan prediksi minus 2 minus 1, atau bahkan berharap bisa masuk positif," ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Untuk menggenjot perekonomian di sisa kuartal tahun ini, pemerintah melakukan berbagai upaya. Salah satunya, menurut Airlangga, pemerintah terus memberikan dukungan tambahan kepada UMKM melalui kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) khusus selama masa pandemi.

"Tambahan subsidi bunga atau margin KUR, penundaan angsuran pokok, dan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR telah diberikan kepada penerima KUR," katanya. ( Baca juga:Ekonom Ini Sebut Indonesia Berpeluang Tidak Resesi karena Telah Mencuri, Ehm? )

Dia menambahkan, calon penerima KUR juga telah menerima fasilitas kemudahan berupa relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR dan relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi.

"Pemerintah pun memberikan beberapa program antara lain Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bantuan Produktif (Modal Kerja) bagi Pelaku Usaha Mikro," tandasnya.

Selain itu, sebagai upaya meningkatkan kemampuan usaha mikro, pemerintah saat ini sedang menyiapkan program untuk 12 juta pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit perbankan dengan nilai bantuan sebesar Rp2,4 juta.

“Program ini sedang disiapkan dan akan segera diluncurkan,” ungkapnya.

Menko Airlangga pun menegaskan, pemerintah juga telah mempersiapkan upaya peningkatan daya saing UMKM dalam lingkup jangka panjang melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta peraturan pelaksananya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)