Terungkap, 2.000 Orang Tenaga Kerja Asing Banjiri Sektor Tambang RI
Rabu, 17 Januari 2024 - 13:18 WIB
loading...
A
A
A
"Badan usaha dapat menggunakan tenaga kerja asing dalam rangka alih teknologi dan atau alih keahlian berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018," tuturnya.
Baca Juga: Awasi Proyek IKN, Luhut Lebih Percaya Bule Ketimbang SDM Lokal
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, badan usaha wajib memberikan pendidikan dan pelatihan serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja.
Baca Juga: Awasi Proyek IKN, Luhut Lebih Percaya Bule Ketimbang SDM Lokal
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, badan usaha wajib memberikan pendidikan dan pelatihan serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja.
(nng)
Lihat Juga :