Luhut Dapat Tugas Baru Lagi, Kini Jadi Ketua Tim Percepatan Pembangunan PLTN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mendapatkan tugas baru lagi, kali ini sebagai Ketua Tim percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir ( PLTN ). Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan, pemerintah telah menyelesaikan draf pembentukan Nuclear Energy Program Invitation Organization (NEPIO) untuk mempercepat pembangunan PLTN.
Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto menerangkan, dalam rancangan draf tersebut, Menko Luhut akan berperan sebagai Ketua TIM diikuti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebagai ketua tim harian.
Kemudian anggota Nepio selanjutnya terdiri dari Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menteri/kepala lembaga terkait, anggota DEN, serta ketua MPTN.
"Ada wakil ketua harian yang memimpin tim atau kelompok kerja. Pokjanya ada tiga, yakni strategi, perencanaan dan kewilayahan, pokja perijinan, pembangunan, dan pengoperasian, serta pokja hubungan kelembagaan dan masyarakat karena nuklir ini penting mendapat respon dari masyarakat," terangnya dalam konferensi pers Capaian Sektor ESDM Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Sesi Dewan Energi Nasional, Rabu (17/1/2024).
Perlu diketahui, pembentukan Nepio ini merupakan salah satu persyaratan untuk mengkomersialisasikan sumber daya nuklir . Secara total, International Atomic Energy Agency (IAEA) mewajibkan 19 persyaratan untuk komersialisasi tenaga nuklir. Dari jumlah tersebut, 16 persyaratan sudah terpenuhi.
Namun, ada tiga persyaratan lagi yang perlu dicapai. Salah satu dari tiga persyaratan tersebut adalah NEPIO. Selanjutnya, dua persyaratan lainnya yang perlu dicapai adalah dukungan dari stakeholders (pemangku kepentingan terkait) dan satu lagi terkait dengan kebijakan pemerintah.
Untu itu, Djoko pun mengaku telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Energi Nasional (DEN), yakni Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk meminta arahan terkait pembentukan Nepio sebagai upaya memanfaatkan tenaga nuklir.
"Nah, DEN juga telah berkirim surat ke Ketua DEN, dalam hal ini Bapak Presiden dan Wapres untuk meminta arahan tentang pembentukan NEPIO ini dan pembangunan nuklir," pungkasnya.
Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto menerangkan, dalam rancangan draf tersebut, Menko Luhut akan berperan sebagai Ketua TIM diikuti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebagai ketua tim harian.
Kemudian anggota Nepio selanjutnya terdiri dari Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menteri/kepala lembaga terkait, anggota DEN, serta ketua MPTN.
"Ada wakil ketua harian yang memimpin tim atau kelompok kerja. Pokjanya ada tiga, yakni strategi, perencanaan dan kewilayahan, pokja perijinan, pembangunan, dan pengoperasian, serta pokja hubungan kelembagaan dan masyarakat karena nuklir ini penting mendapat respon dari masyarakat," terangnya dalam konferensi pers Capaian Sektor ESDM Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Sesi Dewan Energi Nasional, Rabu (17/1/2024).
Perlu diketahui, pembentukan Nepio ini merupakan salah satu persyaratan untuk mengkomersialisasikan sumber daya nuklir . Secara total, International Atomic Energy Agency (IAEA) mewajibkan 19 persyaratan untuk komersialisasi tenaga nuklir. Dari jumlah tersebut, 16 persyaratan sudah terpenuhi.
Namun, ada tiga persyaratan lagi yang perlu dicapai. Salah satu dari tiga persyaratan tersebut adalah NEPIO. Selanjutnya, dua persyaratan lainnya yang perlu dicapai adalah dukungan dari stakeholders (pemangku kepentingan terkait) dan satu lagi terkait dengan kebijakan pemerintah.
Untu itu, Djoko pun mengaku telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Energi Nasional (DEN), yakni Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk meminta arahan terkait pembentukan Nepio sebagai upaya memanfaatkan tenaga nuklir.
"Nah, DEN juga telah berkirim surat ke Ketua DEN, dalam hal ini Bapak Presiden dan Wapres untuk meminta arahan tentang pembentukan NEPIO ini dan pembangunan nuklir," pungkasnya.
(akr)