Pengusaha Spa Gugat Pajak Hiburan 40%, Kemenko Perekonomian: Tunggu Putusan MK
Rabu, 17 Januari 2024 - 18:35 WIB
loading...
Kemenko Perekonomian buka suara ihwal gugatan judicial review terkait pajak hiburan atas UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang diajukan oleh pengusaha spa dan terapis. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ( Kemenko Perekonomian ) buka suara ihwal gugatan judicial review atas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Judicial review terkait pajak hiburan diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) kepada Mahkama Konstitusi (MK).
Adapun, poin gugatan dalam UU HKPD adalah kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75%. Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Terapkan Pajak Hiburan 40%, SPA hingga Karaoke Terdampak
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, UU HKPD telah ditetapkan pemerintah sejak 2022 lalu, kendati pelaksanaanya belum terimplementasikan secara menyeluruh. Karena itu, aksi gugat asosiasi tergantung pada putusan MK.
“Kan ini UU sudah ditetapkan di 2022 yang lalu, tinggal pelaksanaannya, nanti tinggal nunggu keputusan di MK,” ujar Susiwijono saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Pajak Hiburan Bukan Hal Baru, Kemenkeu Sebut Ada 177 Daerah Pakai Tarif 40-75%
Menurutnya, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga melakukan review atau peninjauan ulang atas regulasi tersebut.
“Kalau memang ada keputusan untuk mereview, ya seperti biasa, kami juga menangani judicial review kan cukup banyak, UU Cipta Kerja kan sedang proses,” papar dia.
Adapun, poin gugatan dalam UU HKPD adalah kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75%. Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Terapkan Pajak Hiburan 40%, SPA hingga Karaoke Terdampak
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, UU HKPD telah ditetapkan pemerintah sejak 2022 lalu, kendati pelaksanaanya belum terimplementasikan secara menyeluruh. Karena itu, aksi gugat asosiasi tergantung pada putusan MK.
“Kan ini UU sudah ditetapkan di 2022 yang lalu, tinggal pelaksanaannya, nanti tinggal nunggu keputusan di MK,” ujar Susiwijono saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Pajak Hiburan Bukan Hal Baru, Kemenkeu Sebut Ada 177 Daerah Pakai Tarif 40-75%
Menurutnya, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga melakukan review atau peninjauan ulang atas regulasi tersebut.
“Kalau memang ada keputusan untuk mereview, ya seperti biasa, kami juga menangani judicial review kan cukup banyak, UU Cipta Kerja kan sedang proses,” papar dia.
Lihat Juga :