Pengusaha Spa Gugat Pajak Hiburan 40%, Kemenko Perekonomian: Tunggu Putusan MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ( Kemenko Perekonomian ) buka suara ihwal gugatan judicial review atas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Judicial review terkait pajak hiburan diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) kepada Mahkama Konstitusi (MK).
Adapun, poin gugatan dalam UU HKPD adalah kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75%.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, UU HKPD telah ditetapkan pemerintah sejak 2022 lalu, kendati pelaksanaanya belum terimplementasikan secara menyeluruh. Karena itu, aksi gugat asosiasi tergantung pada putusan MK.
“Kan ini UU sudah ditetapkan di 2022 yang lalu, tinggal pelaksanaannya, nanti tinggal nunggu keputusan di MK,” ujar Susiwijono saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga melakukan review atau peninjauan ulang atas regulasi tersebut.
“Kalau memang ada keputusan untuk mereview, ya seperti biasa, kami juga menangani judicial review kan cukup banyak, UU Cipta Kerja kan sedang proses,” papar dia.
Susiwijono menjelaskan menaikan PBJT jasa hiburan sebesar 40-75 persen hanya menjadi patokan bagi penerimaan pemerintah daerah saja. Artinya, pemberlakuan PBJT sudah masuk dalam wewenang pemerintah daerah.
“Jadi sebenarnya kan kemarin teman-teman kemenkeu sudah menyampaikan tanggapan mengenai batasan maksimal yang 75 persen, namun kan diberikan batasan minimal 40 persen, lebih ke pertimbangan untuk kepastian,” katanya.
Kendati begitu, Kemenko Perekonomian berharap kenaikan pajak hiburan tetap mempertimbangkan roda usaha para pebisnis di sektor tersebut. Pasalnya, industri ini ikut menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) yang cukup signifikan.
Di dalam pelaksanaan nanti mempertimbangkan semua aspek. Dan saya kira teman-teman Kemenkeu sudah jelaskan kalau terkait dengan UU-nya sendiri ya. Kami sih berharap sektor itu share-nya ke PDB juga cukup tinggi nanti kita akan pertimbangkan bersama-sama,” lanjut Susiwijono.
Lihat Juga: Lewat AZEC, Indonesia akan Percepat Transisi Energi Sekaligus Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Adapun, poin gugatan dalam UU HKPD adalah kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75%.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, UU HKPD telah ditetapkan pemerintah sejak 2022 lalu, kendati pelaksanaanya belum terimplementasikan secara menyeluruh. Karena itu, aksi gugat asosiasi tergantung pada putusan MK.
“Kan ini UU sudah ditetapkan di 2022 yang lalu, tinggal pelaksanaannya, nanti tinggal nunggu keputusan di MK,” ujar Susiwijono saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga melakukan review atau peninjauan ulang atas regulasi tersebut.
“Kalau memang ada keputusan untuk mereview, ya seperti biasa, kami juga menangani judicial review kan cukup banyak, UU Cipta Kerja kan sedang proses,” papar dia.
Susiwijono menjelaskan menaikan PBJT jasa hiburan sebesar 40-75 persen hanya menjadi patokan bagi penerimaan pemerintah daerah saja. Artinya, pemberlakuan PBJT sudah masuk dalam wewenang pemerintah daerah.
“Jadi sebenarnya kan kemarin teman-teman kemenkeu sudah menyampaikan tanggapan mengenai batasan maksimal yang 75 persen, namun kan diberikan batasan minimal 40 persen, lebih ke pertimbangan untuk kepastian,” katanya.
Kendati begitu, Kemenko Perekonomian berharap kenaikan pajak hiburan tetap mempertimbangkan roda usaha para pebisnis di sektor tersebut. Pasalnya, industri ini ikut menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) yang cukup signifikan.
Di dalam pelaksanaan nanti mempertimbangkan semua aspek. Dan saya kira teman-teman Kemenkeu sudah jelaskan kalau terkait dengan UU-nya sendiri ya. Kami sih berharap sektor itu share-nya ke PDB juga cukup tinggi nanti kita akan pertimbangkan bersama-sama,” lanjut Susiwijono.
Lihat Juga: Lewat AZEC, Indonesia akan Percepat Transisi Energi Sekaligus Dorong Pertumbuhan Ekonomi
(akr)