Pengusaha Spa Gugat Pajak Hiburan 40%, Kemenko Perekonomian: Tunggu Putusan MK

Rabu, 17 Januari 2024 - 18:35 WIB
loading...
Pengusaha Spa Gugat...
Kemenko Perekonomian buka suara ihwal gugatan judicial review terkait pajak hiburan atas UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang diajukan oleh pengusaha spa dan terapis. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ( Kemenko Perekonomian ) buka suara ihwal gugatan judicial review atas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Judicial review terkait pajak hiburan diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) kepada Mahkama Konstitusi (MK).

Adapun, poin gugatan dalam UU HKPD adalah kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75%.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, UU HKPD telah ditetapkan pemerintah sejak 2022 lalu, kendati pelaksanaanya belum terimplementasikan secara menyeluruh. Karena itu, aksi gugat asosiasi tergantung pada putusan MK.

“Kan ini UU sudah ditetapkan di 2022 yang lalu, tinggal pelaksanaannya, nanti tinggal nunggu keputusan di MK,” ujar Susiwijono saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).



Menurutnya, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga melakukan review atau peninjauan ulang atas regulasi tersebut.

“Kalau memang ada keputusan untuk mereview, ya seperti biasa, kami juga menangani judicial review kan cukup banyak, UU Cipta Kerja kan sedang proses,” papar dia.

Susiwijono menjelaskan menaikan PBJT jasa hiburan sebesar 40-75 persen hanya menjadi patokan bagi penerimaan pemerintah daerah saja. Artinya, pemberlakuan PBJT sudah masuk dalam wewenang pemerintah daerah.

“Jadi sebenarnya kan kemarin teman-teman kemenkeu sudah menyampaikan tanggapan mengenai batasan maksimal yang 75 persen, namun kan diberikan batasan minimal 40 persen, lebih ke pertimbangan untuk kepastian,” katanya.

Kendati begitu, Kemenko Perekonomian berharap kenaikan pajak hiburan tetap mempertimbangkan roda usaha para pebisnis di sektor tersebut. Pasalnya, industri ini ikut menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) yang cukup signifikan.

Di dalam pelaksanaan nanti mempertimbangkan semua aspek. Dan saya kira teman-teman Kemenkeu sudah jelaskan kalau terkait dengan UU-nya sendiri ya. Kami sih berharap sektor itu share-nya ke PDB juga cukup tinggi nanti kita akan pertimbangkan bersama-sama,” lanjut Susiwijono.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Anggaran Disunat Rp241...
Anggaran Disunat Rp241 Miliar, Kantor Airlangga Ganti Lampu Remang-remang
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi PSN Ecowisata Tropical Coastland di Banten
Pacu Produktivitas Hortikultura,...
Pacu Produktivitas Hortikultura, Bank Jatim Teken MoU dengan Kemenko Perekonomian 
Airlangga Kumpulkan...
Airlangga Kumpulkan Para Mantan Menko Perekonomian, Ada Apa?
Lewat AZEC, Indonesia...
Lewat AZEC, Indonesia akan Percepat Transisi Energi Sekaligus Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Melalui AZEC, Pemerintah...
Melalui AZEC, Pemerintah Kuatkan Komitmen Percepat Transisi Energi dan Ekonomi Hijau
Dapat Warisan 16 PSN,...
Dapat Warisan 16 PSN, Pemerintahan Prabowo Ditugaskan Cari Investor
Kemenko Perekonomian...
Kemenko Perekonomian Usul Prabowo Lanjutkan Program Kartu Prakerja
Terungkap Alasan PIK...
Terungkap Alasan PIK dan BSD Masuk PSN, Ada Rekomendasi Menparekraf dan Menkes
Rekomendasi
Bayi Harimau Sumatra...
Bayi Harimau Sumatra Banun Kinantan Jadi Penghuni Baru Bukittinggi Zoo
Jadwal Semifinal Liga...
Jadwal Semifinal Liga Europa 2024/2025: 2 Raksasa Liga Inggris Bentrok di Final?
Dramatis, Penumpang...
Dramatis, Penumpang Tembak Pria AS yang Mencoba Membajak Pesawat
Berita Terkini
Tren Baru: Transformasi...
Tren Baru: Transformasi Konsep Mal ke Modern Culture untuk Urban Lifestyle
9 menit yang lalu
Menko Airlangga: Perundingan...
Menko Airlangga: Perundingan Tarif dengan AS Diselesaikan dalam 60 Hari
1 jam yang lalu
Turun Tipis, Harga Emas...
Turun Tipis, Harga Emas Hari Ini Bertahan di Rp1,9 Jutaan
1 jam yang lalu
Indonesia-Inggris Bahas...
Indonesia-Inggris Bahas Kerja Sama Transisi Energi
3 jam yang lalu
Hingga Akhir Maret 2025,...
Hingga Akhir Maret 2025, MUF Catatkan Pembiayaan Baru Rp5,7 Triliun
11 jam yang lalu
PLN Icon Plus Perkuat...
PLN Icon Plus Perkuat Sinergi Wujudkan Tema Besar Tahun 2025
11 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved