Pengusaha Spa Gugat Pajak Hiburan 40%, Kemenko Perekonomian: Tunggu Putusan MK

Rabu, 17 Januari 2024 - 18:35 WIB
loading...
Pengusaha Spa Gugat...
Kemenko Perekonomian buka suara ihwal gugatan judicial review terkait pajak hiburan atas UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang diajukan oleh pengusaha spa dan terapis. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ( Kemenko Perekonomian ) buka suara ihwal gugatan judicial review atas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Judicial review terkait pajak hiburan diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) kepada Mahkama Konstitusi (MK).

Adapun, poin gugatan dalam UU HKPD adalah kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75%. Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Terapkan Pajak Hiburan 40%, SPA hingga Karaoke Terdampak

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, UU HKPD telah ditetapkan pemerintah sejak 2022 lalu, kendati pelaksanaanya belum terimplementasikan secara menyeluruh. Karena itu, aksi gugat asosiasi tergantung pada putusan MK.

“Kan ini UU sudah ditetapkan di 2022 yang lalu, tinggal pelaksanaannya, nanti tinggal nunggu keputusan di MK,” ujar Susiwijono saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Pajak Hiburan Bukan Hal Baru, Kemenkeu Sebut Ada 177 Daerah Pakai Tarif 40-75%

Menurutnya, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga melakukan review atau peninjauan ulang atas regulasi tersebut.

“Kalau memang ada keputusan untuk mereview, ya seperti biasa, kami juga menangani judicial review kan cukup banyak, UU Cipta Kerja kan sedang proses,” papar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Jasaraharja Putera Perkokoh...
Jasaraharja Putera Perkokoh Kolaborasi Tata Kelola Risiko Pariwisata Labuhan Bajo
Respons Penilaian Moodys,...
Respons Penilaian Moody's, Anak Buah Airlangga Beberkan Kuatnya Fundamental Ekonomi RI
Pasang Target Ekonomi...
Pasang Target Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4% di 2026, Intip Dasar Optimisme Pemerintah
Anggaran Disunat Rp241...
Anggaran Disunat Rp241 Miliar, Kantor Airlangga Ganti Lampu Remang-remang
Menginap di Hotel Ini...
Menginap di Hotel Ini Dapat Bonus Spa hingga Merchandise Eksklusif
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Rekomendasi
Pemanfaatan Dana Keistimewaan...
Pemanfaatan Dana Keistimewaan Yogyakarta Berhasil Berdayakan Masyarakat
Ketika Demo Partai Kecoa...
Ketika Demo Partai Kecoa Berhasil Memaksa Menteri Pendidikan India Mundur atas Bocornya Soal Ujian
Mengapa Venezuela Masih...
Mengapa Venezuela Masih Tak Bisa Ambil 31 Ton Emas yang Disimpan di Bank of England?
Berita Terkini
IHSG Senin Depan Diprediksi...
IHSG Senin Depan Diprediksi Lanjut Koreksi, Cermati Area 6.074-6.146
Ramalan Goldman Sachs...
Ramalan Goldman Sachs soal Harga Minyak Dunia Diwarnai Skenario Buruk Tembus USD145 per Barel
Ini Daftar Lengkap 60...
Ini Daftar Lengkap 60 Negara Terdampak Tarif Baru AS: Indonesia Kena 10%, Siapa Digetok 12,5%?
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved