Pengusaha Spa Gugat Pajak Hiburan 40%, Kemenko Perekonomian: Tunggu Putusan MK

Rabu, 17 Januari 2024 - 18:35 WIB
loading...
A A A
Susiwijono menjelaskan menaikan PBJT jasa hiburan sebesar 40-75 persen hanya menjadi patokan bagi penerimaan pemerintah daerah saja. Artinya, pemberlakuan PBJT sudah masuk dalam wewenang pemerintah daerah.

“Jadi sebenarnya kan kemarin teman-teman kemenkeu sudah menyampaikan tanggapan mengenai batasan maksimal yang 75 persen, namun kan diberikan batasan minimal 40 persen, lebih ke pertimbangan untuk kepastian,” katanya.

Kendati begitu, Kemenko Perekonomian berharap kenaikan pajak hiburan tetap mempertimbangkan roda usaha para pebisnis di sektor tersebut. Pasalnya, industri ini ikut menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) yang cukup signifikan.

Di dalam pelaksanaan nanti mempertimbangkan semua aspek. Dan saya kira teman-teman Kemenkeu sudah jelaskan kalau terkait dengan UU-nya sendiri ya. Kami sih berharap sektor itu share-nya ke PDB juga cukup tinggi nanti kita akan pertimbangkan bersama-sama,” lanjut Susiwijono.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Jasaraharja Putera Perkokoh...
Jasaraharja Putera Perkokoh Kolaborasi Tata Kelola Risiko Pariwisata Labuhan Bajo
Respons Penilaian Moodys,...
Respons Penilaian Moody's, Anak Buah Airlangga Beberkan Kuatnya Fundamental Ekonomi RI
Pasang Target Ekonomi...
Pasang Target Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4% di 2026, Intip Dasar Optimisme Pemerintah
Anggaran Disunat Rp241...
Anggaran Disunat Rp241 Miliar, Kantor Airlangga Ganti Lampu Remang-remang
Menginap di Hotel Ini...
Menginap di Hotel Ini Dapat Bonus Spa hingga Merchandise Eksklusif
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Rekomendasi
Haul Akbar Syekh Yusuf...
Haul Akbar Syekh Yusuf Al-Makassari, Ketum Peradi Profesional Komitmen Wakaf Rumah Tahfiz
DBH Dipotong Pemerintah...
DBH Dipotong Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta Hanya Revitalisasi 11 Sekolah Tahun Ini
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Berita Terkini
Borong 20 Pesawat Boeing...
Borong 20 Pesawat Boeing Rp126 T, Taipan Filipina Selamatkan Maskapai Nasional dari Kebangkrutan
IHSG Senin Depan Diprediksi...
IHSG Senin Depan Diprediksi Lanjut Koreksi, Cermati Area 6.074-6.146
Ramalan Goldman Sachs...
Ramalan Goldman Sachs soal Harga Minyak Dunia Diwarnai Skenario Buruk Tembus USD145 per Barel
Ini Daftar Lengkap 60...
Ini Daftar Lengkap 60 Negara Terdampak Tarif Baru AS: Indonesia Kena 10%, Siapa Digetok 12,5%?
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved