Pengusaha Spa Gugat Pajak Hiburan 40%, Kemenko Perekonomian: Tunggu Putusan MK

Rabu, 17 Januari 2024 - 18:35 WIB
loading...
Pengusaha Spa Gugat...
Kemenko Perekonomian buka suara ihwal gugatan judicial review terkait pajak hiburan atas UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang diajukan oleh pengusaha spa dan terapis. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ( Kemenko Perekonomian ) buka suara ihwal gugatan judicial review atas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Judicial review terkait pajak hiburan diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) kepada Mahkama Konstitusi (MK).

Adapun, poin gugatan dalam UU HKPD adalah kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75%. Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Terapkan Pajak Hiburan 40%, SPA hingga Karaoke Terdampak

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, UU HKPD telah ditetapkan pemerintah sejak 2022 lalu, kendati pelaksanaanya belum terimplementasikan secara menyeluruh. Karena itu, aksi gugat asosiasi tergantung pada putusan MK.

“Kan ini UU sudah ditetapkan di 2022 yang lalu, tinggal pelaksanaannya, nanti tinggal nunggu keputusan di MK,” ujar Susiwijono saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Pajak Hiburan Bukan Hal Baru, Kemenkeu Sebut Ada 177 Daerah Pakai Tarif 40-75%

Menurutnya, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga melakukan review atau peninjauan ulang atas regulasi tersebut.

“Kalau memang ada keputusan untuk mereview, ya seperti biasa, kami juga menangani judicial review kan cukup banyak, UU Cipta Kerja kan sedang proses,” papar dia.

Susiwijono menjelaskan menaikan PBJT jasa hiburan sebesar 40-75 persen hanya menjadi patokan bagi penerimaan pemerintah daerah saja. Artinya, pemberlakuan PBJT sudah masuk dalam wewenang pemerintah daerah.

“Jadi sebenarnya kan kemarin teman-teman kemenkeu sudah menyampaikan tanggapan mengenai batasan maksimal yang 75 persen, namun kan diberikan batasan minimal 40 persen, lebih ke pertimbangan untuk kepastian,” katanya.

Kendati begitu, Kemenko Perekonomian berharap kenaikan pajak hiburan tetap mempertimbangkan roda usaha para pebisnis di sektor tersebut. Pasalnya, industri ini ikut menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) yang cukup signifikan.

Di dalam pelaksanaan nanti mempertimbangkan semua aspek. Dan saya kira teman-teman Kemenkeu sudah jelaskan kalau terkait dengan UU-nya sendiri ya. Kami sih berharap sektor itu share-nya ke PDB juga cukup tinggi nanti kita akan pertimbangkan bersama-sama,” lanjut Susiwijono.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Jasaraharja Putera Perkokoh...
Jasaraharja Putera Perkokoh Kolaborasi Tata Kelola Risiko Pariwisata Labuhan Bajo
Respons Penilaian Moodys,...
Respons Penilaian Moody's, Anak Buah Airlangga Beberkan Kuatnya Fundamental Ekonomi RI
Pasang Target Ekonomi...
Pasang Target Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4% di 2026, Intip Dasar Optimisme Pemerintah
Anggaran Disunat Rp241...
Anggaran Disunat Rp241 Miliar, Kantor Airlangga Ganti Lampu Remang-remang
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi PSN Ecowisata Tropical Coastland di Banten
Spa Heritage di Kota...
Spa Heritage di Kota Tua Ini Tawarkan Ritual Jamu Modern Eksklusif
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Syaiful Huda Ajak Masyarakat...
Syaiful Huda Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan RUU Pekerja GIG
Rekomendasi
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Berita Terkini
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved