Kebun Sawit Dinilai Bisa Menjadi Objek Vital Nasional

Sabtu, 28 April 2018 - 06:19 WIB
Kebun Sawit Dinilai Bisa Menjadi Objek Vital Nasional
Kebun Sawit Dinilai Bisa Menjadi Objek Vital Nasional
A A A
JAKARTA - Perkebunan kelapa sawit dapat ditetapkan menjadi obyek vital nasional karena bersifat strategis bagi perekonomian nasional. Selain itu sawit memenuhi aspek dapat memenuhi hajat hidup masyarakat.

Hal ini merupakan syarat untuk bisa ditetapkan sebagai objek vital nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.

Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Pol Ahmad Lumumba, Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pam Obvit) Baharkam Mabes Polri, dalam Seminar Borneo Forum II 2018 di Balikpapan, Jumat (27/4/2018).

"Sawit punya peranan strategis sebagai penyumbang devisa, di atas sektor migas. Sebagaimana dikatakan
Presiden Jokowi bahwa sawit strategis," kata Brigjen Ahmad Lumumba.

Menurut Ahmad Lumumba, sawit adalah penyumbang devisa besar bagi negara. Jadi bukan objek biasa karena kontribusinya besar sekali sehingga dapat dijadikan objek vital nasional. "Tinggal diatur oleh kementerian terkait," katanya.

Sebagaimana dijelaskan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, pengertian objek vital nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Salah satu persyaratan yang dimiliki perkebunan sawit sebagai objek vital nasional adalah menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari; dan apabila terdapat ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan. Merujuk kepada aturan tadi, kata Ahmad Lumumba, maka industri sawit dapat didorong menjadi objek vital nasional.

Menyikapi kampanye negatif yang dilakukan LSM terhadap sawit terutama tindakan masuk kebun tanpa izin untuk mengambil dokumentasi dan data kampanye, Ahmad Lumumba menegaskan dapat dilakukan penindakan apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.

Di tempat terpisah, Dirjen Perkebunan Bambang menyambut positif rencana tersebut. Menurutnya, ditetapkannya perkebunan sawit sebagai objek vital nasional sangat penting. Karena sawit selama ini banyak mendapat kampanye negatif baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

"Ini kan aneh, dari dalam negeri yang tidak memahami arti penting sawit juga ikut menyerang. Padahal sawit sebagai penyerap tenaga kerja dan sumber devisa. Dengan penetapan sawit sebagai obhek vital nasional itu saya pikir sangat tepat," kata Bambang.

Perlu diketahui, nilai ekspor minyak sawit dan produk turunannya paling tinggi di antara komoditas yang ada di Indonesia, termasuk di antaranya minyak dan gas bumi (migas). Data Ditjen Perkebunan menyebutkan pada 2017 dari total ekspor komoditas perkebunan yang mencapai USD33 miliar, USD22,9 miliar di antaranya berasal dari sawit.

"Jadi kami sangat senang (penetapan sawit sebagai objek vital nasional), dan itu sangat penting. Bagaimana mungkin negara tidak memberikan perhatian terhadap sawit yang memberikan sumbangan sangat besar," katanya.

Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo juga sepakat untuk menjadikan perkebunan sawit ditetapkan sebagai objek vital nasional, karena sawit telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara yang sangat signifikan.

Firman menjelaskan sawit dari aspek ekonomi memberikan penerimaan negara yang sangat besar. Sementara dari aspek sosial bisa menyejahterakan masyarakat dan dari aspek ketenagakerjaan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar, yakni mencapai 6 juta tenaga kerja yang terlibat langsung dari industri kelapa sawit.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4836 seconds (0.1#10.140)