Tambahan Alokasi Subsidi Pupuk Dorong Produktivitas Pertanian
Kamis, 18 Januari 2024 - 21:32 WIB
loading...
A
A
A
Hasil Survei Pertanian Terintegrasi (SITASI) dari BPS (2023) mengungkapkan bahwa rata-rata pendapatan bersih petani skala kecil hanya Rp5,23 juta per tahun. Hal ini merupakan salah satu faktor rendahnya minat masyarakat untuk menjadi petani, termasuk rendahnya minat pemuda untuk bekerja di sektor pertanian yang tinggal kurang dari 20%. Alokasi dana tambahan untuk pupuk subsidi akan memberikan dampak positif langsung terhadap pendapatan petani.
Dengan pupuk yang lebih terjangkau, biaya produksi pertanian akan berkurang sehingga marjin keuntungan bagi petani meningkat. Hal ini dapat menciptakan efek berkelanjutan terhadap taraf hidup petani. Sebelumnya, pupuk subsidi diberikan kepada petani terdaftar yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Dengan adanya penambahan alokasi pupuk subsidi, menurut keterangan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, daftar penerima pupuk subsidi akan bertambah mencakup lima kelompok petani yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar. Lima kelompok petani yang dimaksud adalah petani di hutan desa, petani yang tidak memiliki kartu tani, petani dengan Indeks Pertanaman lebih dari satu, petani di pegunungan, dan petani yang tidak memiliki lahan.
Dalam kesempatan terpisah, Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang diberikan mandat untuk memenuhi kebutuhan produksi pupuk nasional juga telah menyanggup peningkatan alokasi pupuk subsidi dari pemerintah. Proyek-proyek pengembangan kapasitas produksi, seperti Proyek Pusri IIIB, PSN Kawasan Industri Fakfak, dan pengembangan pabrik pupuk NPK terus dilakukan Pupuk Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan pupuk nasional.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menerangkan bahwa perusahaan siap memenuhi penambahan alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Dengan pupuk yang lebih terjangkau, biaya produksi pertanian akan berkurang sehingga marjin keuntungan bagi petani meningkat. Hal ini dapat menciptakan efek berkelanjutan terhadap taraf hidup petani. Sebelumnya, pupuk subsidi diberikan kepada petani terdaftar yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Dengan adanya penambahan alokasi pupuk subsidi, menurut keterangan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, daftar penerima pupuk subsidi akan bertambah mencakup lima kelompok petani yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar. Lima kelompok petani yang dimaksud adalah petani di hutan desa, petani yang tidak memiliki kartu tani, petani dengan Indeks Pertanaman lebih dari satu, petani di pegunungan, dan petani yang tidak memiliki lahan.
Dalam kesempatan terpisah, Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang diberikan mandat untuk memenuhi kebutuhan produksi pupuk nasional juga telah menyanggup peningkatan alokasi pupuk subsidi dari pemerintah. Proyek-proyek pengembangan kapasitas produksi, seperti Proyek Pusri IIIB, PSN Kawasan Industri Fakfak, dan pengembangan pabrik pupuk NPK terus dilakukan Pupuk Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan pupuk nasional.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menerangkan bahwa perusahaan siap memenuhi penambahan alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Lihat Juga :