Pajak Hiburan Naik, Pemda Bisa Beri Insentif di Bawah 40 Persen

Senin, 22 Januari 2024 - 17:29 WIB
loading...
Pajak Hiburan Naik,...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai acuan Kepala Daerah melaksanakan implementasi pajak hiburan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebut pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE), sebagai acuan Kepala Daerah melaksanakan implementasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.

Adapun, pemerintah telah menetapkan kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu sebesar 40-75 persen. Keputusan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).

Menurutnya, SE Mendagri menjadi solusi atas polemik kenaikan pajak hiburan, terutama munculnya penolakan oleh asosiasi dan pelaku usaha di bidang perhotelan dan jasa hiburan. "Solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," ujar Airlangga, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Inul Daratista Takut 5 Ribu Karyawannya Kena PHK akibat Pajak Hiburan Naik: Semoga Ada Jalan Keluar

Berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD, lanjut Airlangga, diatur bahwa Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Hal itu juga diatur melalui Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

Dari ketentuan itu, Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan sebesar 40-75 persen. Artinya, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya.

Namun, pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan cukup ditetapkan dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Airlangga menyebut, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.

Menko Perekonomian baru saja menerima audiensi asosiasi dan pelaku usaha di bidang perhotelan dan jasa hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin pagi tadi. Dalam pertemuan itu, Airlangga mendengar aspirasi terkait penerapan PBJT untuk jasa hiburan.

Baca Juga: Ada Ruang Kebijakan, Pemda Boleh Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40%

Tak hanya itu, Airlangga juga memastikan Kementerian Keuangan hingga kementerian dan lembaga (K/L) terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen dari tarif normal sebesar 22 persen. Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Tantangan Purbaya soal...
Tantangan Purbaya soal Reformasi Pasar Modal: Kalau Hasilnya Bagus, Datang Minta Insentif
Purbaya Bakal Kucurkan...
Purbaya Bakal Kucurkan Insentif Motor Listrik, Rp5 Juta Setiap Kendaraan
Rencana Pemda Pungut...
Rencana Pemda Pungut Pajak Air Permukaan dari Pohon Sawit Dinilai Langgar UU
DJP Rombak Ulang Ketentuan...
DJP Rombak Ulang Ketentuan Tarif Pajak 0,5% bagi UMKM
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Rekomendasi
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Intel dan Nvidia Memulai...
Intel dan Nvidia Memulai Pertempuran Global Baru
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved