Aparatur Desa Peroleh Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 14 Mei 2018 - 16:33 WIB
Aparatur Desa Peroleh Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Aparatur Desa Peroleh Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memastikan akan melindungi aparatur pemerintahan desa dengan jaminan sosial ketengakerjaan. Aparatur Pemerintahan Desa ini nantinya akan terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah Tahun 2018 di Jakarta, Senin, (14/5/2018) yang dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo.

"Kami hadir untuk memastikan seluruh pekerja di Indonesia termasuk para aparat desa sudah terlindungi, dan kami mengapresiasi seluruh pihak, khususnya Kemendagri yang terus berupaya mendorong seluruh aparat desa dan lingkupnya mendapatkan kesetaraan perlindungan jaminan sosial seperti halnya pegawai ASN," ujarnya.

Berbagai perlindungan yang diberikan bagi aparatur pemerintah desa merupakan tindaklanjut dari penandatanganan nota kesepahaman sekaligus perjanjian kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan lalu, tentang Fasilitas dan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa.

Seperti diketahui, kerja sama yang dijalin ini memungkinkan seluruh aparatur pemerintahan desa yang tersebar di 74.957 desa di seluruh Indonesia untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami memiliki 325 kantor layanan di seluruh Indonesia yang siap memberikan pelayanan kepada seluruh aparat desa. Selain itu juga dengan infrastruktur dan kanal digital yang kami miliki, semua sudah dipersiapkan memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta tanpa membedadakan pelayanan yang diberikan," kata Agus.

Dalam Rakornas tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar pemerintah desa mengefektifkan pembangunan dan pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satunya, melalui pelaksanaan Program Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan, pemerintah terus berupaya mempercepat penyaluran dana desa Tahun 2018. Untuk itu, melalui para bupati dan walikota seluruh Indonesia, Eko berharap agar dapat membantu menyukseskan ikhtiar pemerintah tersebut.

Eko menegaskan, program dana desa adalah sebuah cara di era pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk mendesentralisasi pertumbuhan ekonomi. Program tersebut, tambahnya, akan meningkatkan daya beli masyarakat.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9245 seconds (0.1#10.140)