Kepala Daerah Bisa Kasih Insentif Pajak Hiburan, Pengusaha Pribumi: Masih Rancu

Rabu, 24 Januari 2024 - 18:14 WIB
loading...
Kepala Daerah Bisa Kasih...
Merespons segera terbitnya Surat Edaran mengenai aturan pajak hiburan sebesar 40%-75%, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesi (HIPPI) DKI Jakarta, minta diperkuat oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Merespons segera terbitnya Surat Edaran mengenai aturan pajak hiburan sebesar 40%-75%, yang di dalamnya mengatur adanya insentif fiskal. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesi (HIPPI) DKI Jakarta, Uchy Hardiman minta diperkuat oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

"Isi SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ, antara lain mengatur pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Ini kan masih rancu implementasinya!” kata Uchy Hardiman kepada wartawan, usai membuka Rapat Badan Pengurus Lengkap dan Musyawarah HIPPI DKI Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Ada Ruang Kebijakan, Pemda Boleh Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40%

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, untuk sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.

Baca Juga: Pajak Hiburan Naik, Pemda Bisa Beri Insentif di Bawah 40 Persen
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Hiburan di Mobil Makin...
Hiburan di Mobil Makin Mudah, Konten Vertikal Jadi Pilihan Baru Penonton
Higgs Games Island Jadi...
Higgs Games Island Jadi Hiburan Harian, Domino Jadi Permainan Favorit
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Rekomendasi
Kenang Momen Terakhir,...
Kenang Momen Terakhir, Putri Temon Ungkap Perubahan Sikap Sang Ayah saat Hadiri Wisudanya
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
Iran Ancam Negara-negara...
Iran Ancam Negara-negara Teluk untuk Tidak Jadi Arena bagi Serangan AS
Berita Terkini
IHSG Cetak Rebound,...
IHSG Cetak Rebound, Kembali Lagi ke Level 6.000 usai Pengumuman S&P Global Ratings
S&P Rilis Peringkat...
S&P Rilis Peringkat Kredit Terbaru Indonesia: Outlook Stabil di BBB/A-2
Rupiah Ambruk Diterpa...
Rupiah Ambruk Diterpa Mega Korupsi hingga Konflik AS-Iran, Hari ini Tembus Rp18.109 per USD
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Nasabah Wujudkan Cinta Lewat Mahar Saham
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
Sakha Coffee Perluas...
Sakha Coffee Perluas Pasar Kopi Lokal, Penjualan Digital Tumbuh 60%
Infografis
Kadin Minta Pengusaha...
Kadin Minta Pengusaha Tak Bisa Bayar THR Diberi Kelonggaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved