Kepala Daerah Bisa Kasih Insentif Pajak Hiburan, Pengusaha Pribumi: Masih Rancu

Rabu, 24 Januari 2024 - 18:14 WIB
loading...
Kepala Daerah Bisa Kasih...
Merespons segera terbitnya Surat Edaran mengenai aturan pajak hiburan sebesar 40%-75%, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesi (HIPPI) DKI Jakarta, minta diperkuat oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Merespons segera terbitnya Surat Edaran mengenai aturan pajak hiburan sebesar 40%-75%, yang di dalamnya mengatur adanya insentif fiskal. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesi (HIPPI) DKI Jakarta, Uchy Hardiman minta diperkuat oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

"Isi SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ, antara lain mengatur pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Ini kan masih rancu implementasinya!” kata Uchy Hardiman kepada wartawan, usai membuka Rapat Badan Pengurus Lengkap dan Musyawarah HIPPI DKI Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Ada Ruang Kebijakan, Pemda Boleh Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40%

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, untuk sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.

Baca Juga: Pajak Hiburan Naik, Pemda Bisa Beri Insentif di Bawah 40 Persen
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Higgs Games Island Jadi...
Higgs Games Island Jadi Hiburan Harian, Domino Jadi Permainan Favorit
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Pengusaha Hiburan di...
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya
Rekomendasi
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Omzet Toilet Umum SPBU...
Omzet Toilet Umum SPBU Pertamina Bisa Buat Bayar Pajak Pom Bensin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved