Caleg Perindo Menyoroti Banyak Oknum Kirim Tenaga Kerja Tanpa Izin

Jum'at, 26 Januari 2024 - 11:27 WIB
loading...
Caleg Perindo Menyoroti Banyak Oknum Kirim Tenaga Kerja Tanpa Izin
Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 4, Berman Nainggolan dari Partai Perindo menyoroti masih banyaknya pengirim tenaga kerja yang tidak memiliki izin. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 4, Berman Nainggolan dari Partai Perindo menyoroti masih banyaknya pengirim tenaga kerja yang tidak memiliki izin. Sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan di Indonesia, membuat banyak anak muda asal menerima pekerjaan.

Terlebih jika mereka ditawarkan oleh suatu lembaga pengirim tenaga kerja untuk bekerja di luar negeri dengan tawaran gaji yang menggiurkan. Hal ini sering terjadi di kalangan anak muda yang sangat ingin bekerja, tapi tidak memeriksa lebih lanjut kebenaran izin dan sertifikasi lembaga tersebut.

Berman Nainggolan mendorong peran aktif pemerintah untuk menghindari terjadinya kejadian serupa di masa yang akan datang.

“Harapan saya juga sebenarnya pemerintah harus tepat sasaran. Karena banyak izin-izin yang palsu. Banyak lembaga pengirim tenaga kerja yang tidak memiliki izin, ini yang harus dibasmi,” ujar Berman dalam Podcast Aksi Nyata di kanal Youtube Partai Perindo, Kamis (25/1/2024).



Ia menyatakan bahwa sistem pengiriman tenaga kerja saat ini sudah baik, tapi tetap masih banyak hal yang harus diperbaiki dan harus ditingkatkan lagi. Hal ini karena pada faktanya di lapangan masih sangat banyak kecurangan serta oknum-oknum nakal yang memalsukan izin dan data.

“Jadi kedepannya saat misalnya pengurusan izin, ini harus ketat. Tidak bisa kongkalingkong dikasih amplop biar lebih cepat. Harus benar A-Z persyaratannya tidak bisa dipotong. Kalau persyaratan yang dibutuhkan 10, ya harus sepuluh. Jika tidak ada maka harus mengulang dari awal,” kata dia.

Dijelaskan juga olehnya bahwa saat ini masih ada oknum-oknum ilegal yang berkeliaran dan masih meneruskan aksi memalsukan izin pengiriman tenaga kerja. Hal ini harus ditangani dengan tegas dan melalui proses hukum.

“Sampai perusahaan itu bisa untuk dinyatakan oleh kementerian itu sehat dan bisa mengirimkan baru bisa keluar izinnya. Di luar itu dianggap ilegal. Ilegal ini tentu harus menjadi pandangan pemerintah yang paling utama, kalau sudah tahu ilegal ya harus ditangkap dan diselesaikan secara hukum,” ujar Berman.

Kasus lain yang masih marak terjadi, yaitu lembaga ilegal yang mengirimkan tenaga kerja tanpa visa atau paspor yang jelas. Hal ini biasanya terlihat dari nama paspor yang berbeda dari nama asli, tetapi foto yang digunakan telah sesuai. Kejadian seperti ini patut untuk dicurigai.

“Tapi biasanya ini kan bukan lewat penerbangan. Kalau keluar negeri bukan lewat penerbangan tapi lewat laut dan segala macam yang ini sudah menjamur di dalam keahlian seperti itu. Ini yang harus dibasmi pemerintah,” tuturnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6966 seconds (0.1#10.140)