Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Politisasi Bansos Menjelang Pemilu 2024

Selasa, 30 Januari 2024 - 14:59 WIB
loading...
Sri Mulyani Buka-bukaan...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa bantuan sosial (Bansos) adalah instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa bantuan sosial ( bansos ) adalah instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ). Hal itu karena ada polemik pembagian bansos menjelang pemilihan umum atau pemilu14 Februari 2024 mendatang yang dianggap menguntungkan pihak tertentu.

"Bansos itu adalah instrumen dalam APBN, APBN adalah undang-undang, undang-undang APBN itu dibahas bersama seluruh partai politik di Senayan dan sesudah menjadi undang-undang, dia menjadi instrumen negara bersama. Ini untuk menekankan bahwa Bansos tahun 2023 nilainya Rp476 triliun," jelas Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Hasil KSSK, Selasa (30/1/2024).



Ia juga menambahkan, semua partai politik membahasnya melalui Hak Budget-nya bersama pemerintah. "Silahkan menjelaskan mengenai APBN itu sebagai instrumen dalam Bansos 2023 disitu ada PKH untuk 9,9 juta kelompok penerima kartu sembako 18,7 juta," tegas Sri Mulyani.

Adapun untuk kelompok penerima BLT el Nino tahun 2023 diperkenalkan terlebih dahulu karena saat itu musim kering memuncak, meskipun sudah mulai hujan muncul banjir jadi musim tanamnya tetap tergeser.



Untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi kredit usaha rakyat, bantuan pangan itu semua sudah ada dalam APBN 2023 yang nilainya Rp476 triliun.Tahun ini 2024, Bansos di dalam APBN kita nilainya Rp496 triliun, jadi beda Rp20 triliun

"Ini tentu nanti realisasi dan perkembangannya akan terus kita monitor, tetapi poin saya angka Rp476 triliun tahun lalu dan Rp496 T tahun ini ada di dalam undang-undang APBN. Di bawah oleh pemerintah, dibahas oleh DPR dan ditetapkan jadi undang-undang," jelas Menkeu.

Sehingga jika pemerintah menggunakan APBN itu adalah uang anggaran pendapatan belanja negara di mana sumbernya juga disetujui DPR dan penggunaannya disetujui DPR.

Seperti diketahui, PKH dan kartu sembako eksekutornya adalah Kementerian Sosial. Termasuk jika ada tambahan atau terjadi modifikasi dari program-program itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini akan menjelaskan, targetnya 9,9 juta + 18,7 juta untuk sembako itu ditetapkan melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

"Kita memang sekarang memperbarui sumber-sumber datanya termasuk karena adanya data dari BKKBN yang fokusnya adalah kemiskinan ekstrem," kata Sri Mulyani.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1963 seconds (0.1#10.140)