182 Perusahaan Pembiayaan Sudah Ajukan Restrukturisasi Kredit
Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
Bambang melanjutkan, pada periode Juli 2020, progress restrukturisasi 177 Perusahaan Pembiayaan diluar PP Syariah oleh Kreditur Perbankan adalah sebesar 26 PP mengajukan restrukturisasi kepada kreditur, lalu 118 PP memiliki pendanaan dari kreditur namun belum mengajukan restrukturisasi kepada Kreditur dan menerima permohonan restrukturisasi dari debitur.
"Sebanyak 23 PP tidak memiliki pendanaan dari kreditur namun menerima permohonan restrukturisasi dari debitur; dan 10 PP tidak memiliki pendanaan dari kreditur dan tidak menerima permohonan restrukturisasi dari debitur," ungkap Bambang. (Baca juga: Seiring Pandemi Covid, Muncul Pandemi Baru dalam Perekonomian )
Menurut dia, restrukturisasi yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan terhadap Debitur perlu dilakukan secara hati-hati. Hal tersebut dikarenakan kemampuan dan kekuatan keuangan masing-masing Perusahaan Pembiayaan berbeda-beda.
"Selain itu kondisi kesehatan perusahaan pembiayaan perlu dijaga, sehingga restrukturisasi yang diberikan tidak mengakibatkan kegagalan perusahaan pembiayaan dalam membayar atau memenuhi kewajibannya kepada kreditur perusahaan pembiayaan yang akan memiliki dampak yang lebih luas bagi stabilitas perekonomian nasional," jelas Bambang.
"Sebanyak 23 PP tidak memiliki pendanaan dari kreditur namun menerima permohonan restrukturisasi dari debitur; dan 10 PP tidak memiliki pendanaan dari kreditur dan tidak menerima permohonan restrukturisasi dari debitur," ungkap Bambang. (Baca juga: Seiring Pandemi Covid, Muncul Pandemi Baru dalam Perekonomian )
Menurut dia, restrukturisasi yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan terhadap Debitur perlu dilakukan secara hati-hati. Hal tersebut dikarenakan kemampuan dan kekuatan keuangan masing-masing Perusahaan Pembiayaan berbeda-beda.
"Selain itu kondisi kesehatan perusahaan pembiayaan perlu dijaga, sehingga restrukturisasi yang diberikan tidak mengakibatkan kegagalan perusahaan pembiayaan dalam membayar atau memenuhi kewajibannya kepada kreditur perusahaan pembiayaan yang akan memiliki dampak yang lebih luas bagi stabilitas perekonomian nasional," jelas Bambang.
(ind)
Lihat Juga :