Pengusaha Kecil Mau Ditransfer Bantuan Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya
Rabu, 12 Agustus 2020 - 15:12 WIB
loading...
Menkop dan UKM Teten Masduki mengatakan, program bantuan produktif Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berlaku bagi semua sektor, tapi ada ada kriterianya. Foto/SINDO Photo
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, bahwa program bantuan produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berlaku bagi semua sektor. Hal ini agar ada penyebaran yang proporsional terkait stimulus pemulihan ekonomi. Seperti diketahui pemerintah menyasar 12 juta pelaku UMKM untuk menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta yang telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Supaya tidak menumpuk di kota besar saja. Karenanya dalam proses pengusulan calon penerima kami libatkan kantor kepala dinas koperasi di berbagai daerah selain kementerian dan lembaga. Saya kira ini memang berlaku untuk semua lah. Semua sektor,” katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (12/8/2020).
(Baca Juga: Jokowi Sudah Setuju, Tiap Pelaku UMKM Dapat Bantuan Rp2,4 Juta )
Namun begitu dia menyebut ada kriteria bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan ini. Salah satunya pelaku usaha kecil tidak sedang melakukan pinjaman di bank.
“Kriterianya adalah dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ungkapnya.
“Supaya tidak menumpuk di kota besar saja. Karenanya dalam proses pengusulan calon penerima kami libatkan kantor kepala dinas koperasi di berbagai daerah selain kementerian dan lembaga. Saya kira ini memang berlaku untuk semua lah. Semua sektor,” katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (12/8/2020).
(Baca Juga: Jokowi Sudah Setuju, Tiap Pelaku UMKM Dapat Bantuan Rp2,4 Juta )
Namun begitu dia menyebut ada kriteria bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan ini. Salah satunya pelaku usaha kecil tidak sedang melakukan pinjaman di bank.
“Kriterianya adalah dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ungkapnya.
Lihat Juga :