Sabar! Gaji Baru PNS dan Kenaikan Pensiunan Dirapel di Maret 2024
Kamis, 01 Februari 2024 - 17:36 WIB
loading...
Gaji PNS 2024 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 8%, usai pemerintah menerbitkan regulasi terbaru. Namun kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri, PPPK hingga pensiunan baru akan dibayarkan bulan depan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Gaji PNS 2024 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 8%, usai pemerintah menerbitkan regulasi terbaru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2024. Namun kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga pensiunan baru akan dibayarkan pada Maret 2024.
Baca Juga: Resmi Naik, Berikut Besaran Gaji PNS Terbaru Tahun 2024 dari Golongan I-IV
Secara umum, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.'
Baca Juga: Perbandingan Kenaikan Gaji PNS 2024 vs 2023, Berikut Daftar Rincian Terbaru
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.
Baca Juga: Resmi Naik, Berikut Besaran Gaji PNS Terbaru Tahun 2024 dari Golongan I-IV
Secara umum, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.'
Baca Juga: Perbandingan Kenaikan Gaji PNS 2024 vs 2023, Berikut Daftar Rincian Terbaru
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.
Lihat Juga :