Ahok Tinggalkan Gaji Miliaran Mundur dari Komisaris Utama Pertamina Demi Ganjar

Sabtu, 03 Februari 2024 - 18:30 WIB
loading...
Ahok Tinggalkan Gaji...
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Jumat (2/2/2024). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Jumat (2/2/2024) ingin ikut mengampanyekan calon presiden-calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mundurnya Ahok didorong etika dan hati nurani.

Ahok melalui akun resmi di Instagram, Jumat sekitar pukul 18.45, mengunggah foto memegang surat bukti tanda terima pengunduran diri sebagai Komisaris Utama Pertamina. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Komisaris Priska Sufhana.

Dalam unggahannya itu, Ahok juga melampirkan laporan pertanggungjawaban sebagai Komisaris Utama Pertamina. Laporan pertanggungjawaban tersebut ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan ditembuskan ke Presiden Jokowi serta Dewan Komisaris dan Direktur Utama Pertamina. Ahok menjabat Komisaris Utama Pertamina sejak 25 November 2019.

"Dengan ini saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya," tulis Ahok melalui akunnya dikutip SINDOnews, Sabtu (3/2/2024).



Ahok menyatakan alasan pengunduruan dirinya untuk mendukung serta akan ikut mengampanyekan pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud pada Pemilihan Presiden 2024.

"Unggahan ini merupakan bukti tanda terima surat pengunduran diri saya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024," kata dia.

Dengan keputusan tersebut, maka Ahok harus rela meninggalkan gaji fantasis yang selama ini diterima sebagai bagian Pertamina. Lantas berapa besarannya?

Penetapan gaji komisaris dan direksi BUMN mengacu Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI Nomor Per-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam beleid tersebut menetapkan gaji komisaris utama, termasuk Komisaris Utama PT Pertamina sebesar 45% dari besaran gaji Direktur Utama Pertamina. Selain mendapatkan gaji, Dewan Komisaris pada BUMN juga berhak mendapakan insentif kinerja atau bonus atau disebut tantiem. Untuk diketahui, tantiem merupakan penghasilan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.



Komisaris Utama mendapatkan insentif kerja sebesar 45% dari besaran insentif kerja yang diterima Direktur Utama. Sementara komisaris mendapatkan insentif kerja sebesar 90% dari besaran insentif kerja Komisaris Utama.

Berdasarkan laporan keuangan Pertamina 2022, kompensasi manajemen kunci alias direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan mencapai USD23,9 juta atau sekitar Rp358,5 miliar. Apabila dibagi enam orang anggota direksi, maka setiap direksi mendapatkan Rp59,75 miliar per tahun atau Rp4,97 miliar per bulan pada 2022. Kompensasi dirut, besarannya di atas nominal tersebut. Namun setiap tahun besaran kompensasi berbeda dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
THR Pensiunan PNS Kapan...
THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal dan Nominalnya
Pengangguran di Singapura...
Pengangguran di Singapura Bakal Dapat Gaji Rp74 Juta per Bulan, Termasuk Korban PHK
Menaker Beberkan Soal...
Menaker Beberkan Soal Aturan Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan
Efisiensi Anggaran Besar-besaran,...
Efisiensi Anggaran Besar-besaran, THR dan Gaji ke-13 PNS Tetap Cair
Payroll BNI Melonjak...
Payroll BNI Melonjak 12,9%, Topang Pencapaian Dana Murah di 2024
Gaji ASN Kemendikti...
Gaji ASN Kemendikti Saintek dari Golongan Terendah hingga Tertinggi, Ini Bocorannya
Terungkap Alasan Pengguna...
Terungkap Alasan Pengguna Paylater Dibatasi Minimal Gaji Rp3 Juta
Siap-siap, Gaji di Bawah...
Siap-siap, Gaji di Bawah Rp3 Juta Tak Bisa Utang Paylater
Rekomendasi
Jaksa Minta Hakim Tolak...
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong
Konten kreator Bobon...
Konten kreator Bobon Santoso Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman Bimbing Ucap Syahadat
Asal Usul Darah Indonesia...
Asal Usul Darah Indonesia Dean James, Bek Sayap Baru Timnas Indonesia
Berita Terkini
THR dan Pesangon Korban...
THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Perusahaan Terjual
20 menit yang lalu
THR Pensiunan PNS Kapan...
THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal dan Nominalnya
1 jam yang lalu
Resmi Jadi Bank Emas,...
Resmi Jadi Bank Emas, Pegadaian Salurkan PMK Emas ke PT Lotus Lingga Pratama
2 jam yang lalu
PBJT Jasa Kesenian dan...
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Berikut Objek Pajak dan Besaran Tarifnya
2 jam yang lalu
Inilah 5 Aplikasi Kripto...
Inilah 5 Aplikasi Kripto Terlengkap di Indonesia
3 jam yang lalu
Harga Emas Antam Terperosok...
Harga Emas Antam Terperosok Rp14.000 per Gram, Berikut Rinciannya
3 jam yang lalu
Infografis
Prancis Desak Israel...
Prancis Desak Israel Mundur dari Dataran Tinggi Golan Suriah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved