Jual Alat Berat Masih Kredit, Direktur PT Unggul Puspa Negara Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 06 Februari 2024 - 11:32 WIB
loading...
A A A
Tindakan persuasif telah dilakukan, mulai dari penagihan melalui telepon, hingga kunjungan penagihan ke rumah, akan tetapi pada saat kunjungan tersebut diketahui bahwa Susilo telah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT MNC Guna Usaha Indonesia.

Atas perbuatannya tersebut Susilo dilaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia Polda Riau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Kami menginformasikan kepada seluruh Debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia, agar tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)," ujar Kuasa Hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia., Fandy Gultom, S.H., C.L.A.

“PT MNC Guna Usaha Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan, dan juga menjalin komunikasi yang baik kepada seluruh Debitur di Indonesia, dan kami menghimbau kepada Masyarakat apabila menjumpai modus serupa untuk selalu berhati-hati agar dapat terhindar dari sanksi pidana, dan Masyarakat juga dapat mengkomunikasikan melalui contact center atau mengunjungi cabang terdekat PT MNC Guna Usaha Indonesia," disampaikan Yusnandi Liauw selaku Direktur PT MNC Guna Usaha Indonesia, Jum’at (2/2/2024).

PT MNC Guna Usaha Indonesia sebagai Perusahaan pembiayaan tentunya akan terus selalu memberikan pelayanan yang terbaik, dan menindaklanjuti tindak pidana yang dilakukan oleh oknum yang dapat merugikan Perusahaan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPMX Meningkatkan Pembagian...
MPMX Meningkatkan Pembagian Dividen Tunai di Tengah Kondisi Industri yang Menantang
Gelapkan 3 Ekskavator...
Gelapkan 3 Ekskavator Milik Perusahaan, Eks Karyawan MNC Guna Usaha Divonis 2 Tahun Penjara
Menyatukan Pembiayaan...
Menyatukan Pembiayaan Aset Bergerak dalam Strategi Pemasaran Digital
Perkuat Literasi Keuangan,...
Perkuat Literasi Keuangan, Mahasiswa Diajak Pahami Konsep Pembiayaan Bertanggung Jawab
ACC Luncurkan Mobile...
ACC Luncurkan Mobile Branch, Tingkatkan Pembiayaan di 2026
Adrian Cheng Luncurkan...
Adrian Cheng Luncurkan ALMAD Group, Siapkan Strategi Investasi di Ruang Digital
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
FIF Cetak Rekor Laba...
FIF Cetak Rekor Laba Rp4,63 Triliun, Salurkan Pembiayaan Hampir Rp50 Triliun
Rekomendasi
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz karena Israel Serang Lebanon
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
Hendra Kurniawan Divonis...
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved