Jual Alat Berat Masih Kredit, Direktur PT Unggul Puspa Negara Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 06 Februari 2024 - 11:32 WIB
loading...
Jual Alat Berat Masih...
Pelanggaran pidana dilakukan Susilo selaku Direktur dari PT Unggul Puspa Negara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Foto/Dok Illustrasi
A A A
JAKARTA - Pelanggaran pidan a dilakukan Susilo selaku Direktur dari PT Unggul Puspa Negara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan pembiayaan penerima fidusia.



Susilo dijatuhi hukuman pidana 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, sebagaimana dalam perkara nomor 718/Pid.Sus/2022/PT.PBR yang di putus tanggal 19 Januari 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau.

Hal ini bermula saat Susilo Debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia mengajukan pembiayaan 3 unit alat berat merk Dossan Excavator kepada PT MNC Guna Usaha Indonesia, akan tetapi Susilo tidak melakukan pembayaran angsuran kepada PT MNC Guna Usaha Indonesia.



Tindakan persuasif telah dilakukan, mulai dari penagihan melalui telepon, hingga kunjungan penagihan ke rumah, akan tetapi pada saat kunjungan tersebut diketahui bahwa Susilo telah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT MNC Guna Usaha Indonesia.

Atas perbuatannya tersebut Susilo dilaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia Polda Riau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Kami menginformasikan kepada seluruh Debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia, agar tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)," ujar Kuasa Hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia., Fandy Gultom, S.H., C.L.A.

“PT MNC Guna Usaha Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan, dan juga menjalin komunikasi yang baik kepada seluruh Debitur di Indonesia, dan kami menghimbau kepada Masyarakat apabila menjumpai modus serupa untuk selalu berhati-hati agar dapat terhindar dari sanksi pidana, dan Masyarakat juga dapat mengkomunikasikan melalui contact center atau mengunjungi cabang terdekat PT MNC Guna Usaha Indonesia," disampaikan Yusnandi Liauw selaku Direktur PT MNC Guna Usaha Indonesia, Jum’at (2/2/2024).

PT MNC Guna Usaha Indonesia sebagai Perusahaan pembiayaan tentunya akan terus selalu memberikan pelayanan yang terbaik, dan menindaklanjuti tindak pidana yang dilakukan oleh oknum yang dapat merugikan Perusahaan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi Pelaku Industri,...
Kolaborasi Pelaku Industri, Mitra Bisnis dan Konsumen Perkuat Ekosistem Otomotif
Memahami Opsi Pembiayaan...
Memahami Opsi Pembiayaan untuk Membeli Alat Berat
Strategi Efektif Pengajuan...
Strategi Efektif Pengajuan Pembiayaan Alat Berat
IIF Jalin Kolaborasi...
IIF Jalin Kolaborasi Strategis, Dukung Proyek SPAM di Wilayah Sumatera
Penuhi Kebutuhan Dana...
Penuhi Kebutuhan Dana Cepat Makin Mudah lewat Digitalisasi Pinjaman Multiguna
Rayakan 10 Tahun, MNC...
Rayakan 10 Tahun, MNC Leasing Perkuat Komitmen sebagai Perusahaan Pembiayaan
Raih Gold Rank, IIF...
Raih Gold Rank, IIF Buktikan Penerapan ESG Juga Kerek Kinerja Bisnis
Rayakan Ulang Tahun...
Rayakan Ulang Tahun ke-35, MNC Finance Bertekad Wujudkan Inspiring Each Other for a Better Future
Komitmen Home Credit...
Komitmen Home Credit Perluas Distribusi Layanan Proteksi di Indonesia
Rekomendasi
BYD Luncurkan Teknologi...
BYD Luncurkan Teknologi Baterai Sekali Cas 5 Menit untuk Jarak 400 Km
Cara Salat Tasbih di...
Cara Salat Tasbih di Malam Lailatul Qadar, Amalkan untuk Meraih Keutamaannya
Profil Mayjen TNI Ujang...
Profil Mayjen TNI Ujang Darwis, Putra Palembang yang Jabat Pangdam II/Sriwijaya
Berita Terkini
5 Investor Baru Masuk...
5 Investor Baru Masuk IKN, Total Investasi Sentuh Rp2,42 Triliun
13 menit yang lalu
Kolaborasi Multisektor...
Kolaborasi Multisektor Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi Syariah
7 jam yang lalu
Great Legacy Assurance...
Great Legacy Assurance Menjawab Kebutuhan Solusi Perencanaan Warisan
8 jam yang lalu
Sampoerna Dorong Pertumbuhan...
Sampoerna Dorong Pertumbuhan UMKM Capai Target Ekonomi 8%
8 jam yang lalu
Tolak Penyeragaman Kemasan...
Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Pasar Tekankan Edukasi Menyeluruh
8 jam yang lalu
Bentuk Apresiasi, BHR...
Bentuk Apresiasi, BHR Ojol dan Kurir Tidak Bisa Dipaksakan
9 jam yang lalu
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved