Jual Alat Berat Masih Kredit, Direktur PT Unggul Puspa Negara Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 06 Februari 2024 - 11:32 WIB
loading...
Jual Alat Berat Masih...
Pelanggaran pidana dilakukan Susilo selaku Direktur dari PT Unggul Puspa Negara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Foto/Dok Illustrasi
A A A
JAKARTA - Pelanggaran pidan a dilakukan Susilo selaku Direktur dari PT Unggul Puspa Negara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan pembiayaan penerima fidusia.

Baca Juga: Gelapkan Truck Kreditan, Komisaris PT Raja Trans Utama Niaga di Penjara

Susilo dijatuhi hukuman pidana 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, sebagaimana dalam perkara nomor 718/Pid.Sus/2022/PT.PBR yang di putus tanggal 19 Januari 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau.

Hal ini bermula saat Susilo Debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia mengajukan pembiayaan 3 unit alat berat merk Dossan Excavator kepada PT MNC Guna Usaha Indonesia, akan tetapi Susilo tidak melakukan pembayaran angsuran kepada PT MNC Guna Usaha Indonesia.

Baca Juga: MNC Guna Usaha Indonesia Beri Solusi Pembiayaan Alat Berat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPMX Meningkatkan Pembagian...
MPMX Meningkatkan Pembagian Dividen Tunai di Tengah Kondisi Industri yang Menantang
Gelapkan 3 Ekskavator...
Gelapkan 3 Ekskavator Milik Perusahaan, Eks Karyawan MNC Guna Usaha Divonis 2 Tahun Penjara
Menyatukan Pembiayaan...
Menyatukan Pembiayaan Aset Bergerak dalam Strategi Pemasaran Digital
Perkuat Literasi Keuangan,...
Perkuat Literasi Keuangan, Mahasiswa Diajak Pahami Konsep Pembiayaan Bertanggung Jawab
ACC Luncurkan Mobile...
ACC Luncurkan Mobile Branch, Tingkatkan Pembiayaan di 2026
Adrian Cheng Luncurkan...
Adrian Cheng Luncurkan ALMAD Group, Siapkan Strategi Investasi di Ruang Digital
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
FIF Cetak Rekor Laba...
FIF Cetak Rekor Laba Rp4,63 Triliun, Salurkan Pembiayaan Hampir Rp50 Triliun
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Berita Terkini
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved