Jual Alat Berat Masih Kredit, Direktur PT Unggul Puspa Negara Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 06 Februari 2024 - 11:32 WIB
loading...
Jual Alat Berat Masih...
Pelanggaran pidana dilakukan Susilo selaku Direktur dari PT Unggul Puspa Negara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Foto/Dok Illustrasi
A A A
JAKARTA - Pelanggaran pidan a dilakukan Susilo selaku Direktur dari PT Unggul Puspa Negara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan pembiayaan penerima fidusia.



Susilo dijatuhi hukuman pidana 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, sebagaimana dalam perkara nomor 718/Pid.Sus/2022/PT.PBR yang di putus tanggal 19 Januari 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau.

Hal ini bermula saat Susilo Debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia mengajukan pembiayaan 3 unit alat berat merk Dossan Excavator kepada PT MNC Guna Usaha Indonesia, akan tetapi Susilo tidak melakukan pembayaran angsuran kepada PT MNC Guna Usaha Indonesia.



Tindakan persuasif telah dilakukan, mulai dari penagihan melalui telepon, hingga kunjungan penagihan ke rumah, akan tetapi pada saat kunjungan tersebut diketahui bahwa Susilo telah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT MNC Guna Usaha Indonesia.

Atas perbuatannya tersebut Susilo dilaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia Polda Riau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Kami menginformasikan kepada seluruh Debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia, agar tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)," ujar Kuasa Hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia., Fandy Gultom, S.H., C.L.A.

“PT MNC Guna Usaha Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan, dan juga menjalin komunikasi yang baik kepada seluruh Debitur di Indonesia, dan kami menghimbau kepada Masyarakat apabila menjumpai modus serupa untuk selalu berhati-hati agar dapat terhindar dari sanksi pidana, dan Masyarakat juga dapat mengkomunikasikan melalui contact center atau mengunjungi cabang terdekat PT MNC Guna Usaha Indonesia," disampaikan Yusnandi Liauw selaku Direktur PT MNC Guna Usaha Indonesia, Jum’at (2/2/2024).

PT MNC Guna Usaha Indonesia sebagai Perusahaan pembiayaan tentunya akan terus selalu memberikan pelayanan yang terbaik, dan menindaklanjuti tindak pidana yang dilakukan oleh oknum yang dapat merugikan Perusahaan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi Pelaku Industri,...
Kolaborasi Pelaku Industri, Mitra Bisnis dan Konsumen Perkuat Ekosistem Otomotif
Memahami Opsi Pembiayaan...
Memahami Opsi Pembiayaan untuk Membeli Alat Berat
Strategi Efektif Pengajuan...
Strategi Efektif Pengajuan Pembiayaan Alat Berat
IIF Jalin Kolaborasi...
IIF Jalin Kolaborasi Strategis, Dukung Proyek SPAM di Wilayah Sumatera
Penuhi Kebutuhan Dana...
Penuhi Kebutuhan Dana Cepat Makin Mudah lewat Digitalisasi Pinjaman Multiguna
Rayakan 10 Tahun, MNC...
Rayakan 10 Tahun, MNC Leasing Perkuat Komitmen sebagai Perusahaan Pembiayaan
Raih Gold Rank, IIF...
Raih Gold Rank, IIF Buktikan Penerapan ESG Juga Kerek Kinerja Bisnis
Rayakan Ulang Tahun...
Rayakan Ulang Tahun ke-35, MNC Finance Bertekad Wujudkan Inspiring Each Other for a Better Future
Komitmen Home Credit...
Komitmen Home Credit Perluas Distribusi Layanan Proteksi di Indonesia
Rekomendasi
Makna dan Arti Bendera...
Makna dan Arti Bendera Australia, Lengkap dengan Sejarahnya
Satu Warga Sipil Jadi...
Satu Warga Sipil Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung
Utut Adianto Temui Prabowo...
Utut Adianto Temui Prabowo di Istana Negara Bahas RUU TNI
Berita Terkini
KB Bank Gelar Customer...
KB Bank Gelar Customer Gathering, Apresiasi untuk Nasabah dan Mitra Usaha
44 menit yang lalu
Dukung Kelancaran Lebaran,...
Dukung Kelancaran Lebaran, KAI Jamin Distribusi BBM Aman dan Tepat Waktu
1 jam yang lalu
Dalam Sekejap, Harta...
Dalam Sekejap, Harta Wanita Terkaya di Indonesia Ini Lenyap Rp62 Triliun
1 jam yang lalu
Penerapan Pajak Rokok...
Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah
2 jam yang lalu
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun
2 jam yang lalu
OECD Pangkas Proyeksi...
OECD Pangkas Proyeksi Ekonomi RI, Rupiah Melemah di Atas Rp16.500
2 jam yang lalu
Infografis
Richard Eliezer Divonis...
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved