BI: Rumah Pertama Tipe 70 Bisa Bebas DP

Senin, 02 Juli 2018 - 19:50 WIB
BI: Rumah Pertama Tipe 70 Bisa Bebas DP
BI: Rumah Pertama Tipe 70 Bisa Bebas DP
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan ketentuan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk properti. Kabar baiknya, kelonggaran aturan ini juga berlaku untuk rumah tipe 70 ke atas, terutama rumah pertama.

Nantinya, rumah pertama tipe 70 bebas dari aturan LTV/FTV. "Kami nanti mengatur tipe 70," ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Filia mengatakan, masyarakat kini bisa mampu membeli rumah pertama dengan tipe di atas 70. Dengan hal ini, dia menyebut rumah pertama yang dibeli masyarakat tidak hanya rumah bertipe kecil namun bisa rumah dengan tipe 70.

"Jadi, tidak berarti fasilitas pertama untuk memenuhi rumah pertama itu yang kecil-kecil. Enggak mesti. Bisa di atas 70," kata dia.

Filia mengatakan pelonggaran rumah pertama tipe 70 ke atas ini juga bertujuan untuk memfasilitasi pembeli pertama. "Rusun juga dibebaskan dan nanti ada aturannya," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5272 seconds (0.1#10.140)