Implementasi Manajemen Energi Tahun 2023 Hemat 10,42 Juta Setara Barel Minyak
Sabtu, 10 Februari 2024 - 07:27 WIB
loading...
Implementasi PP No 33/2023 tentang Konservasi Energi sepanjang tahun 2023 menghasilkan penghematan 10,42 juta SBM. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, implementasi manajemen energi oleh empat sektor pengguna energi menghasilkan total penghematan sebesar 10,42 juta Setara Barel Minyak (SBM).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, sepanjang tahun 2023, total ada 410 entitas yang telah melaporkan pelaksanaan manajemen energi. Selain menghasilkan penghematan energi, dihasilkan pula penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 8,42 juta ton CO2 equivalent (tCO2e).
Baca Juga: Lippo Karawaci Terapkan Strategi Efisiensi dan Penghematan Energi
"Entitas tersebut terdiri dari 114 perusahaan penyedia energi, 217 industri, dan 79 bangunan gedung. Dengan total penghematan sebesar 10,42 juta SBM, atau 1,73% dari konsumsi energinya yang sebesar 602 juta SBM," ungkap Agus dalam keterangan resmi, Sabtu (10/2/2024).
Untuk diketahui, pada tahun 2023 Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 70/2009 menjadi PP No 33/2023 tentang Konservasi Energi. Beleid tersebut mewajibkan pengguna energi dengan kriteria tertentu melakukan manajemen energi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, sepanjang tahun 2023, total ada 410 entitas yang telah melaporkan pelaksanaan manajemen energi. Selain menghasilkan penghematan energi, dihasilkan pula penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 8,42 juta ton CO2 equivalent (tCO2e).
Baca Juga: Lippo Karawaci Terapkan Strategi Efisiensi dan Penghematan Energi
"Entitas tersebut terdiri dari 114 perusahaan penyedia energi, 217 industri, dan 79 bangunan gedung. Dengan total penghematan sebesar 10,42 juta SBM, atau 1,73% dari konsumsi energinya yang sebesar 602 juta SBM," ungkap Agus dalam keterangan resmi, Sabtu (10/2/2024).
Untuk diketahui, pada tahun 2023 Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 70/2009 menjadi PP No 33/2023 tentang Konservasi Energi. Beleid tersebut mewajibkan pengguna energi dengan kriteria tertentu melakukan manajemen energi.
Lihat Juga :