Cegah Penyebaran Covid-19, Kantor PLN Sumbar Dibungkus Spanduk #diRumahAja

Kamis, 30 April 2020 - 21:40 WIB
loading...
Cegah Penyebaran Covid-19, Kantor PLN Sumbar Dibungkus Spanduk #diRumahAja
Kantor PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Barat yang ditutupi oleh spanduk #diRumahAja sebagai dukungan pelaksanaan PSBB di Sumbar. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kantor PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Barat kini penuh ditutupi oleh spanduk #diRumahAja. Manajemen PLN UIW Sumbar menebar spanduk tersebut sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menanggulangi penyebaran wabah covid-19.

Spanduk sudah terpasang sejak hari Minggu (26/4) lalu. Selain di Kantor Induk, spanduk juga rencananya akan terpasang di lokasi-lokasi strategis setiap Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN.

"Spanduk dengan narasi "Kok masih di sini, Emang penting? Ayo #diRumahAja” merupakan bentuk ketegasan PLN untuk menerapkan physical distancing kepada seluruh pegawai serta himbauan PLN kepada masyarakat untuk menerapkan hal serupa, terlebih sejak aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku di Sumbar," ungkap General Manager PLN UIW Sumbar Bambang Dwiyanto dalam siaran pers, Kamis (30/4/2020).

Dia mengaku prihatin karena dalam masa PSBB kondisi jalanan masih ramai seolah tidak ada apa-apa. Padahal, jumlah orang yang terinfeksi corona di Sumbar tiap hari bertambah dalam jumlah besar. Masih masyarakat banyak yang berkeliaran di jalan, bahkan banyak diantaranya yang tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.

"Kita harus benar-benar berkomitmen dalam mengatasi penyebaran covid-19 ini, salah satunya dengan menjaga jarak satu dengan yang lain. Dengan begitu kita bisa saling menjaga, meski harus terpisah jarak tapi ini untuk kebaikan kita bersama. Namun demikian meski terpisah jarak, komunikasi dapat terjalin erat dengan menggunakan berbagai media. Jadi, ayo sama-sama kita mencegah penyebaran virus ini," tambahnya.

Bambang juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mentaati aturan pemerintah dan PLN Pusat dalam hal physical distancing dan larangan untuk bepergian ke luar kota, termasuk mudik. Larangan tersebut juga telah tertuang dalam surat edaran Direksi PLN mengenai Larangan Bepergian/Mudik selama waktu penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.

Selain dengan melakukan pemasangan spanduk besar-besaran, PLN juga sebelumnya telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah penularan virus, mulai dari penerapan Work From Home (WFH) bagi pegawai, melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan kantor, menggunakan masker dan hand sanitizer, serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih bagi seluruh pegawai.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3699 seconds (0.1#10.140)