Tips MotionTrade: Kenali 5 Papan Pencatatan di Bursa Efek Indonesia
Rabu, 14 Februari 2024 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
2. Papan Ekonomi Baru
Papan Ekonomi Baru merupakan papan pencatatan saham yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa. Penyediaan papan ekonomi baru ini, merupakan upaya BEI untuk mendorong perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital, dan sebagai sarana branding bagi perusahaan tercatat.
Ada 3 (tiga) notasi khusus untuk saham yang tercatat dalam papan ekonomi baru, yaitu: K (Perusahaan tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara mulipel dan tercatat di papan ekonomi baru), I (Perusahaan tercatat yang tidak menerapkan suara multipel dan tercatat di papan ekonomi baru), serta N (Perusahaan tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di papan utama atau papan pengembangan).
3. Papan Pengembangan
Papan pengembangan ditujukan untuk perusahaan yang berada dalam fase pertumbuhan dan memiliki potensi pengembangan kedepannya. Perusahaan yang masuk dalam kategori papan pengembangan, setidaknya memiliki nilai aktiva berwujud bersih minimal Rp5 miliar dan sudah beroperasi minimal 12 bulan.
Baca Juga: Terdepan, MNC Sekuritas Aktif Dukung Bursa Karbon Indonesia
4. Papan Akselerasi
Papan akselerasi adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah (UMKM). Perusahaan yang mengalami kerugian juga bisa tercatat dalam papan akselerasi, dengan syarat proyeksi tahun ke-6 sudah bisa menghasilkan laba usaha.
Papan Ekonomi Baru merupakan papan pencatatan saham yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa. Penyediaan papan ekonomi baru ini, merupakan upaya BEI untuk mendorong perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital, dan sebagai sarana branding bagi perusahaan tercatat.
Ada 3 (tiga) notasi khusus untuk saham yang tercatat dalam papan ekonomi baru, yaitu: K (Perusahaan tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara mulipel dan tercatat di papan ekonomi baru), I (Perusahaan tercatat yang tidak menerapkan suara multipel dan tercatat di papan ekonomi baru), serta N (Perusahaan tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di papan utama atau papan pengembangan).
3. Papan Pengembangan
Papan pengembangan ditujukan untuk perusahaan yang berada dalam fase pertumbuhan dan memiliki potensi pengembangan kedepannya. Perusahaan yang masuk dalam kategori papan pengembangan, setidaknya memiliki nilai aktiva berwujud bersih minimal Rp5 miliar dan sudah beroperasi minimal 12 bulan.
Baca Juga: Terdepan, MNC Sekuritas Aktif Dukung Bursa Karbon Indonesia
4. Papan Akselerasi
Papan akselerasi adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah (UMKM). Perusahaan yang mengalami kerugian juga bisa tercatat dalam papan akselerasi, dengan syarat proyeksi tahun ke-6 sudah bisa menghasilkan laba usaha.
Lihat Juga :