Industri Perbankan Tetap Resilien, Kredit Tumbuh Jadi 10,38 Persen

Selasa, 20 Februari 2024 - 17:25 WIB
loading...
Industri Perbankan Tetap...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan kredit perbankan nasional. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan di tengah potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global, industri perbankan Indonesia per Desember 2023 tetap resilien dan berdaya saing didukung oleh tingkat profitabilitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dari sisi kinerja intermediasi, pada Desember 2023, secara yoy kredit meningkat Rp666,68 triliun atau tumbuh double digit sebesar 10,38 persen (November 2023: 9,74 persen yoy) menjadi Rp7.090 triliun.

"Pertumbuhan tersebut utamanya didorong Kredit Investasi yang tumbuh sebesar 12,26 persen yoy dan Kredit Modal Kerja sebesar 10,05 persen yoy," kata Dian dalam konferensi pers OJK, Selasa (20/2/2024).



Adapun OJK mencatat ROA sebesar 2,74 persen (November 2023: 2,72 persen) dan NIM sebesar 4,81 persen (November 2023: 4,83 persen). Permodalan (CAR) perbankan relatif tinggi sebesar 27,65 persen (November 2023: 27,86 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.

Sementara ditinjau dari kepemilikan bank, Bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 12,02 persen yoy, dengan porsi kredit sebesar 45,64 persen dari total kredit perbankan.

Dalam pada itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Desember 2023 tercatat 3,73 persen yoy (November 2023: 3,04 persen yoy) atau menjadi Rp8.458 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 4,57 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan pada Desember 2023 meningkat dengan rasio-rasio likuiditas jauh di atas level kebutuhan pengawasan. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing naik menjadi 120,07 persen (November 2023: 115,73 persen) dan 28,73 persen (November 2023: 26,04 persen), atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,71 persen (November 2023: 0,75 persen) dan NPL gross sebesar 2,19 persen (November 2023: 2,36 persen).



Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp265,78 triliun (November 2023: Rp285,32 triliun) atau turun Rp19,53 triliun, dengan jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,04 juta nasabah (November 2023: 1,14 juta nasabah).

Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi dan NPL berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 10,94 persen (November 2023: 11,61 persen). Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 42,3 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19.

Di sisi risiko pasar, penurunan yield pada bulan Desember berdampak pada penurunan unrealized loss perbankan. Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan juga mengalami penurunan menjadi sebesar 1,44 persen (November 2023: 1,58 persen), masih jauh dibawah threshold 20 persen. Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, sejak awal tahun 2024 OJK telah mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma, PT BPRS Mojo Artho, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, serta PT BPR Pasar Bhakti.

Di sisi kebijakan, OJK telah menerbitkan 2 (dua) Peraturan OJK dalam rangka penguatan BPR/S, yaitu POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Badan Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Exit Policy BPR/S) yang mengatur penyempurnaan pendekatan pengawasan secara lebih dini dalam rangka penanganan permasalahan BPR/S dan POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat yang diantaranya mengatur penyelarasan ketentuan Agunan Yang Diambil Alih serta penambahan jenis aset produktif sesuai UU P2SK antara lain surat berharga yang diperkenankan untuk dimiliki BPR dan penyertaan modal.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)