Jika Beleidnya Kelar, Korporasi Padat Karya Bisa Dapat Suntikan Modal

Rabu, 22 Juli 2020 - 06:00 WIB
loading...
Jika Beleidnya Kelar, Korporasi Padat Karya Bisa Dapat Suntikan Modal
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah akan memberikan pinjaman modal kerja kepada sejumlah korporasi padat karya. Hal itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang sedang digodok.

Dia mengatakan, skema pemberian pinjaman modal kerja sama dengan kredit modal kerja kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika UMKM mendapat pinjaman modal kerja di bawah Rp10 miliar, maka korporasi akan diberikan pinjaman di atas Rp10 miliar.

"Kemarin UMKM di bawah Rp10 miliar. Dan tentu saja korporasi di atas Rp10 miliar," ujar Airlangga, di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Pinjaman modal kerja itu, lanjut Airlangga, akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara dan Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas). Untuk Perbanas, harus digolongkan dalam kelompok bank umum kegiatan usaha (Buku) III dan IV.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah merumuskan aturan baru tentang penempatan dana pemerintah ke perbankan. Dalam aturan baru ini tak hanya bank Himbara yang dilibatkan, Kemenkeu juga menggandeng bank pembangunan daerah (BPD), dan sejumlah bank swasta. ( Baca juga:Airlangga Sebut Tak Ada Lagi Pembubaran Lembaga, Tjahjo: Tetap Jalan )

Jika sebelumnya hanya empat bank Himbara, yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN melakukan ekspansi modal kerja kepada UMKM, maka kali ini dengan PP baru tersebut pemerintah menggandeng bank BPD dan swasta untuk melakukan kredit bagi sejumlah korporasi.

Langkah itu untuk mempercepat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui skema invasi kredit ke UMKM dan korporasi padat karya.

Meski begitu, pemerintah harus menerima rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melibatkan bank swasta. "Ada dasarnya, bank umum yang eligible yang dianggap oleh OJK," ujar Sri Mulyani, usai melakukan rapat bersama dengan Menko Perekonomian.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)