Jika Beleidnya Kelar, Korporasi Padat Karya Bisa Dapat Suntikan Modal
Rabu, 22 Juli 2020 - 06:00 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah akan memberikan pinjaman modal kerja kepada sejumlah korporasi padat karya. Hal itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang sedang digodok.
Dia mengatakan, skema pemberian pinjaman modal kerja sama dengan kredit modal kerja kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika UMKM mendapat pinjaman modal kerja di bawah Rp10 miliar, maka korporasi akan diberikan pinjaman di atas Rp10 miliar.
"Kemarin UMKM di bawah Rp10 miliar. Dan tentu saja korporasi di atas Rp10 miliar," ujar Airlangga, di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Pinjaman modal kerja itu, lanjut Airlangga, akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara dan Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas). Untuk Perbanas, harus digolongkan dalam kelompok bank umum kegiatan usaha (Buku) III dan IV.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah merumuskan aturan baru tentang penempatan dana pemerintah ke perbankan. Dalam aturan baru ini tak hanya bank Himbara yang dilibatkan, Kemenkeu juga menggandeng bank pembangunan daerah (BPD), dan sejumlah bank swasta. ( Baca juga:Airlangga Sebut Tak Ada Lagi Pembubaran Lembaga, Tjahjo: Tetap Jalan )
Dia mengatakan, skema pemberian pinjaman modal kerja sama dengan kredit modal kerja kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika UMKM mendapat pinjaman modal kerja di bawah Rp10 miliar, maka korporasi akan diberikan pinjaman di atas Rp10 miliar.
"Kemarin UMKM di bawah Rp10 miliar. Dan tentu saja korporasi di atas Rp10 miliar," ujar Airlangga, di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Pinjaman modal kerja itu, lanjut Airlangga, akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara dan Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas). Untuk Perbanas, harus digolongkan dalam kelompok bank umum kegiatan usaha (Buku) III dan IV.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah merumuskan aturan baru tentang penempatan dana pemerintah ke perbankan. Dalam aturan baru ini tak hanya bank Himbara yang dilibatkan, Kemenkeu juga menggandeng bank pembangunan daerah (BPD), dan sejumlah bank swasta. ( Baca juga:Airlangga Sebut Tak Ada Lagi Pembubaran Lembaga, Tjahjo: Tetap Jalan )
Lihat Juga :