AMSI Harap Perpres Publishers Rights Jadikan Ekosistem Bisnis Media Lebih Baik
Selasa, 20 Februari 2024 - 23:12 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo di puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). FOTO/Pung Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hari ini, Selasa (20/2/2024) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang juga dikenal dengan Perpres Publishers Rights.
Pengesahan regulasi yang sudah digodok sejak empat tahun lalu ini diumumkan langsung oleh Presiden di hadapan para pimpinan perusahaan media dan organisasi jurnalis pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Ancol, Jakarta. AMSI meyakini Perpres ini akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang adil antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, TikTok bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia.
Bagi anggota AMSI, dampak dari pemberlakuan Perpres ini akan signifikan. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan. Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform, selama sudah terverifikasi di Dewan Pers, bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Sudah Teken Perpres Publisher Rights
Perjanjian tersebut bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif. Terkait dengan ini, AMSI menegaskan komitmen untuk menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.
Pengesahan regulasi yang sudah digodok sejak empat tahun lalu ini diumumkan langsung oleh Presiden di hadapan para pimpinan perusahaan media dan organisasi jurnalis pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Ancol, Jakarta. AMSI meyakini Perpres ini akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang adil antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, TikTok bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia.
Bagi anggota AMSI, dampak dari pemberlakuan Perpres ini akan signifikan. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan. Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform, selama sudah terverifikasi di Dewan Pers, bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Sudah Teken Perpres Publisher Rights
Perjanjian tersebut bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif. Terkait dengan ini, AMSI menegaskan komitmen untuk menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.
Lihat Juga :