5 Tahun di IKN, Investor Baru Boleh Kantongi HGB

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:49 WIB
loading...
A A A
"Namun (HGB) bisa diberikan jika pada 5 tahun pertama betul-betul dilakukan pembangunan dan sudah mencapai 50% (progres konstruksi) dari pembangunan," tambahnya.

Lebih lanjut diterangkan juga jangka waktu pemberian HGB bagi para investor di IKN selama 80 tahun secara berjenjang. Pada tahap pertama diberikan izin 30 tahun, mendapat perpanjangan 20 tahun, setelah itu bisa mendapatkan pembaharuan selama 30 tahun. Sehingga totalnya 80 tahun yang diberikan berjenjang.

Meski demikian, setelah 80 tahun para investor tersebut bisa kembali mengantongi HGB dengan rentan waktu yang lama. Namun demikian, aktivitas usaha akan ditinjau kembali oleh Pemerintah sebelum diberikan HGB lanjutan.

"Jadi memang ada ketentuan yang sudah diatur dalam UU (Undang-undang)," pungkas Agung.

Sebelumnya kalangan pelaku usaha properti menyambut baik rencana pemberian HGB selama 80 tahun di Ibu Kota Negara (IKN). Pasalnya, pemberian HGB 80 tahun akan dapat menguntungkan pelaku usaha properti, karena dapat mengelola properti dengan waktu yang cukup lama dan memberikan kepastian kepada investor untuk berinvestasi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Tengah Tren Trading,...
Di Tengah Tren Trading, Aplikasi Berizin dan Regulasi Kian Penting Lindungi Investor
Investor RI Mulai Lirik...
Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn
Di Motion Trade, Anargya...
Di Motion Trade, Anargya Asset Management Bikin Challenge dengan Total Reward Rp25 Juta
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Rekomendasi
Tesla Cybercab, Mobil...
Tesla Cybercab, Mobil Listrik Tanpa Setir Mulai Mengaspal
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
Berita Terkini
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Thailand Week 2026 Kembali...
Thailand Week 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pasar Bilateral
Perkuat Penyimpanan...
Perkuat Penyimpanan Pangan di Kalsel, Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog Kapasitas 3.500 Ton
Kejar Pendapatan per...
Kejar Pendapatan per Kapita RI Lampaui USD15 Ribu, Purbaya Ungkap Kuncinya
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved