5 Tahun di IKN, Investor Baru Boleh Kantongi HGB

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:49 WIB
loading...
A A A
"Namun (HGB) bisa diberikan jika pada 5 tahun pertama betul-betul dilakukan pembangunan dan sudah mencapai 50% (progres konstruksi) dari pembangunan," tambahnya.

Lebih lanjut diterangkan juga jangka waktu pemberian HGB bagi para investor di IKN selama 80 tahun secara berjenjang. Pada tahap pertama diberikan izin 30 tahun, mendapat perpanjangan 20 tahun, setelah itu bisa mendapatkan pembaharuan selama 30 tahun. Sehingga totalnya 80 tahun yang diberikan berjenjang.

Meski demikian, setelah 80 tahun para investor tersebut bisa kembali mengantongi HGB dengan rentan waktu yang lama. Namun demikian, aktivitas usaha akan ditinjau kembali oleh Pemerintah sebelum diberikan HGB lanjutan.

"Jadi memang ada ketentuan yang sudah diatur dalam UU (Undang-undang)," pungkas Agung.

Sebelumnya kalangan pelaku usaha properti menyambut baik rencana pemberian HGB selama 80 tahun di Ibu Kota Negara (IKN). Pasalnya, pemberian HGB 80 tahun akan dapat menguntungkan pelaku usaha properti, karena dapat mengelola properti dengan waktu yang cukup lama dan memberikan kepastian kepada investor untuk berinvestasi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Di Tengah Tren Trading,...
Di Tengah Tren Trading, Aplikasi Berizin dan Regulasi Kian Penting Lindungi Investor
Investor RI Mulai Lirik...
Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn
Di Motion Trade, Anargya...
Di Motion Trade, Anargya Asset Management Bikin Challenge dengan Total Reward Rp25 Juta
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Rekomendasi
AI Buatan China Meraih...
AI Buatan China Meraih Skor Sempurna di Olimpiade Matematika Dunia
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved