HT Ungkap Potensi Provinsi Besar Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 16 Agustus 2018 - 12:33 WIB
HT Ungkap Potensi Provinsi Besar Terbitkan Obligasi Daerah
HT Ungkap Potensi Provinsi Besar Terbitkan Obligasi Daerah
A A A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) mengungkapkan potensi beberapa provinsi besar di Indonesia untuk menerbitkan obligasi daerah di antaranya DKI Jakarta, Bali dan beberapa daerah lainnya di Pulau Jawa serta masih banyak lagi. Obligasi daerah sendiri diyakini bisa menjadi opsi pembiayaan infrastruktur.

"Provinsi besar harus didorong menerbitkan obligasi yang dijual kepada masyarakatnya dalam denominasi kecil. Di luar negeri hal ini sudah lazin dan disebut municipal bond," ujar Hary Tanoesoedibjo (HT) di Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Lebih lanjut, HT menerangkan bahwa hasil penjualan obligasi nantinya bisa dipakai untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan sehingga tidak tergantung lagi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Ditambah dapat mengurangi beban APBN yang bersumber dari hutang.

HT menambahkan sebagai contohnya Bali dapat menerbitkan obligasi untuk membiayai infrastuktur di Bali Utara dan Bali bagian tengah sehingga dapat meningkatkan jumlah turis yang berkunjung ke Bali. "Provinsi besar lainnya seperti Jatim, Jateng, Jabar, DKI, Sumut, Sumsel dan Sulsel seharusnya juga memiliki kapasitas untuk membiayai sebagian pembangunan infrastrukturnya sendiri," paparnya.

Sebagai catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun terus mendukung pemerintah daerah (pemda) untuk menerbitkan obligasi daerah tahun ini. Penerbitan obligasi diwajibkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 30 Tahun 2011 serta ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Otoritas juga sudah menerbitkan paket regulasi obda pada akhir 2017, seperti POJK 61/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum. Instrumen ini dibutuhkan pemda untuk membangun proyek infrastruktur. Nantinya pemda bisa memiliki alternatif sumber pembiayaan selain dari APBN atau APBD.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8183 seconds (0.1#10.140)