PKGK UI Sebut Produk SKM Sudah Diatur Oleh Perka BPOM

Rabu, 15 Agustus 2018 - 13:08 WIB
PKGK UI Sebut Produk SKM Sudah Diatur Oleh Perka BPOM
PKGK UI Sebut Produk SKM Sudah Diatur Oleh Perka BPOM
A A A
JAKARTA - Perdebatan soal susu kental manis (SKM) di masyarakat. Banyak yang mengganggap kental manis bukan produk olahan susu karena kandungan gulanya yang tinggi. Namun, tidak sedikit juga masyarakat yang tetap mengonsumsinya sebagai susu.

Untuk menjawab berbagai informasi yang simpang siur tentang susu kental manis, Pusat Kajian Gizi dan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia mengadakan seminar sehari berjudul “Literasi Gizi : Belajar dari Polemik Kasus Susu Kental Manis”.

Guru Besar IPB Prof. Dr. Ir. Ahmad Sulaeman, MS menyatakan bahwa susu kental manis terbuat dari susu segar, kemudian ada kandungan lain seperti susu skim, susu skim powder, gula, lalu ada susu bubuk whey, buttermilk powder, serta palm oil.

“Susu kental manis adalah produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu. Atau, merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula, dengan atau tanpa penambahan bahan lain. Gula yang ditambahkan digunakan untuk mencegah kerusakan produk. Produk susu kental manis lantas dipasteurisasi dan dikemas secara kedap (hermetis),” jelas Ahmad.

Pakar gizi sekaligus Ketua Pusat Kajian Gizi dan Kesehatan Universitas Indonesia (PKGK UI) Ir. Ahmad Syafiq M.Sc., Ph.D menyampaikan bahwa susu kental manis memiliki kandungan energi yang diperlukan untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, termasuk anak-anak.

“Susu kental manis tidak masalah dikonsumsi secara proporsional. Tapi kalau sudah berlebih, apapun juga tidak boleh. Kandungan lemak dan gula dalam susu kental manis sudah diatur dalam Perka BPOM 21/2016 tentang Kategori Pangan dan Standar Nasional Indonesia Nomor 2971: 2011 tentang susu kental manis. Dalam aturan tersebut disebutkan kombinasi gula dan lemak pada produk ini adalah 51-56 persen dengan kandungan gula 43-48 persen. Susu kental manis sebagai minuman harus dicampur dengan air, sehingga setelah dilarutkan sesuai saran penyajian, kandungan susu kental manis memiliki kadar lemak susu tidak kurang dari 3,5 gr, total padatan susu bukan lemak tidak kurang dari 7,8 gr, dan kadar protein tidak kurang dari 3 gr,” jelas Ir. Ahmad dalam keterangan persnya, Kamis (16/8/2018)

“Perlu diingat bahwa semua jenis makanan saling melengkapi. Tidak ada makanan atau minuman tunggal yang mampu memenuhi kebutuhan gizi seseorang. Siapa saja boleh mengonsumsi susu kental manis dalam jumlah tidak berlebihan. Namun perlu diingat, susu kental manis tidak cocok untuk bayi (0 – 12 bulan) dan bukan untuk menggantikan ASI. Susu kental manis boleh disajikan sebagai minuman, tetapi tentu untuk balita harus disesuaikan penyajiannya dan bukan sebagai asupan tunggal.,” ujar Ir. Ahmad.

Kementerian Kesehatan pada 2015 lalu menggelar Survei Diet Total untuk masyarakat Indonesia yang menunjukan data bahwa masyarakat Indonesia masih kekurangan pasokan energi. Itu belum termasuk kekurangan asupan gizi lainnya, sehingga konsumsi gula secara wajar tidak menjadi persoalan karena unsur makanan ini adalah sumber energi.

Survei Diet Total tahun 2014 juga menemukan bahwa pada anak balita di Indonesia, rata-rata konsumsi susu kental manis tergolong rendah yaitu hanya 9,4 gram per hari dan hanya memberikan kontribusi konsumsi gula yang juga rendah yaitu hanya 5 gram per hari, masih jauh di bawah anjuran WHO mengenai konsumsi gula tambahan yang dibolehkan yaitu 50 gram per hari.

Anggota Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ahli Gizi (PERSAGI) Dr. Marudut Sitompul MPS menjelaskan, “Susu kental manis memiliki dua karakteristik dasar, yaitu memiliki kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen serta kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen (plain). Namun, sejumlah data tidak resmi yang beredar menyebutkan bahwa kandungan gula dan lemak di susu kental manis lebih dari 70 persen dimana kandungan gula melampaui 60 persen. Data ini memunculkan persepsi yang salah mengenai susu kental manis, sehingga berpotensi menimbulkan polemik.”

Dr. Marudut menambahkan susu kental manis adalah minuman bergizi, tidak bisa disamakan dengan minuman manis atau air tajin yang sering diberikan ke anak. Gula dalam susu kental manis bukanlah sesuatu yang harus ditakuti. Tambahan gula atau added sugar dalam susu kental manis bila disajikan sesuai takaran atau aturan dari BPOM, terdapat 14 gram gula dalam satu gelas sajian.

Selain itu, hingga kini tidak ada data yang menyebutkan bahwa susu kental manis dapat menimbulkan diabetes atau pun obesitas. Ia menyampaikan bahwa bukti-bukti ilmiah yang ada, salah satunya seperti yang dikemukakan oleh WHO, adalah bahwa kegemukan dan obesitas ternyata terutama lebih disebabkan oleh kelebihan total asupan energi dan kurangnya aktivitas fisik.

Ketua PERGIZI Pangan Prof.Dr. Ir. Hardinsyah, MS menjelaskan Dari sisi budaya dan sejarah, susu kental manis sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari berbagai jenis makanan dan minuman di Indonesia sejak zaman dahulu. Berbagai produk makanan lokal juga menggunakan susu kental manis dalam resepnya. Dari sudut pandang sosial, keberadaan susu kental manis sampai saat ini masih menjadi pilihan keluarga bagi kebutuhan konsumsi susu di kalangan masyarakat.

" Berdasarkan Survei Sosial dan Ekonomi Nasional pada tahun 2016, rumah tangga masyarakat kota maupun desa di Indonesia paling banyak membeli susu jenis kental manis sebesar 66,1%. Oleh karena itu tak heran jika bergulirnya berita miring mendapatkan perhatian besar dan mengubah persepsi masyarakat yang selama ini aman-aman saja mengonsumsi susu kental manis.” tutut Hardiansyah

Menyikapi polemik terkait susu kental manis, semua pakar gizi ini sepakat bahwa baik pemerintah dan masyarakat harus terus meningkatkan upaya peningkatan literasi gizi serta terus melaksanakan upaya menyusun kebijakan berbasis evidens.

Dalam seminar ini selain menyampaikan fakta bahwa susu kental manis adalah susu, diperlukan juga adanya komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi (KIEA) gizi agar kehebohan yang tidak perlu mengenai susu kental manis ini tidak berujung pada pengambilan keputusan dan pilihan keliru baik oleh masyarakat maupun oleh pemerintah.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3808 seconds (0.1#10.140)