Mendorong Penghapusan Eksploitasi Pekerja Perempuan di Sektor Kelapa Sawit dan Perikanan
Kamis, 29 Februari 2024 - 21:50 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya Yuli menambahkan, bahwa pemerintah telah membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta peraturan perundangan turunannya yang mencakup perlindungan fungsi reproduksi dan non diskriminatif. Pemerintah pun telah menerbitkan Panduan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja sesuai Keputusan Menteri No. 88 Tahun 2023.
“Melalui berbagai perangkat di atas, pemerintah ingin memastikan semua pekerja, khususnya pekerja perempuan, dapat bekerja dengan nyaman terutama di di industri padat karya seperti perkebunan,” sambung Ia menambahkan.
Sementara Staf Program Nasional ILO, Lusiani Julia menyatakan, pemberdayaan perempuan dan promosi mengenai kesetaraan gender sangat dibutuhkan untuk mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) di Indonesia.
“Sesuai dengan moto SDG, No One Left Behind, secara afirmatif dan protektif semua pihak harus terlibat, terutama kelompok-kelompok rentan termasuk perempuan di pedesaan, agar persoalan mereka terlihat dan mereka pun memiliki akses untuk dapat ikut menikmati hasil-hasil pembangunan bisa dirasakan manfaatnya,” ungkap dia.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran dan Hotel (FSB Kamiparho), Sulistri menjelaskan, perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit masih banyak mengalami diskriminasi. Status mereka yang umumnya pekerja lepas, membuat mereka rentan terhadap upah rendah serta ketiadaan jaminan perlindungan sosial dan K3.
“Kalau kita lihat, perlindungannya masih jauh dari layak, karena bicara tentang pemupukan, misalnya, bersinggungan dengan zat kimia, tapi perlindungan terhadap pekerja perempuan yang banyak mengerjakan tugas ini masih kurang dan belum ada, misalnya, pemeriksaan rutin kesehatan dalam sebulan atau alat K3,” tukas Sulistri yang menjadi salah seorang narasumber bersama dengan perwakilan pengusaha dari sektor kelapa sawit dan perikanan.
“Melalui berbagai perangkat di atas, pemerintah ingin memastikan semua pekerja, khususnya pekerja perempuan, dapat bekerja dengan nyaman terutama di di industri padat karya seperti perkebunan,” sambung Ia menambahkan.
Sementara Staf Program Nasional ILO, Lusiani Julia menyatakan, pemberdayaan perempuan dan promosi mengenai kesetaraan gender sangat dibutuhkan untuk mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) di Indonesia.
“Sesuai dengan moto SDG, No One Left Behind, secara afirmatif dan protektif semua pihak harus terlibat, terutama kelompok-kelompok rentan termasuk perempuan di pedesaan, agar persoalan mereka terlihat dan mereka pun memiliki akses untuk dapat ikut menikmati hasil-hasil pembangunan bisa dirasakan manfaatnya,” ungkap dia.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran dan Hotel (FSB Kamiparho), Sulistri menjelaskan, perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit masih banyak mengalami diskriminasi. Status mereka yang umumnya pekerja lepas, membuat mereka rentan terhadap upah rendah serta ketiadaan jaminan perlindungan sosial dan K3.
“Kalau kita lihat, perlindungannya masih jauh dari layak, karena bicara tentang pemupukan, misalnya, bersinggungan dengan zat kimia, tapi perlindungan terhadap pekerja perempuan yang banyak mengerjakan tugas ini masih kurang dan belum ada, misalnya, pemeriksaan rutin kesehatan dalam sebulan atau alat K3,” tukas Sulistri yang menjadi salah seorang narasumber bersama dengan perwakilan pengusaha dari sektor kelapa sawit dan perikanan.
Lihat Juga :