Mendorong Penghapusan Eksploitasi Pekerja Perempuan di Sektor Kelapa Sawit dan Perikanan

Kamis, 29 Februari 2024 - 21:50 WIB
loading...
Mendorong Penghapusan Eksploitasi Pekerja Perempuan di Sektor Kelapa Sawit dan Perikanan
Perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak di sektor perkebunan kelapa sawit dan perikanan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pekerja perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak di sektor perkebunan kelapa sawit dan perikanan . Mereka masih menghadapi diskriminasi dalam hal upah, jaminan perlindungan sosial dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta rentan terhadap pelecehan seksual.



Untuk itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Yuli Adiratna menegaskan, bahwa pekerja perempuan mempunyai hak yang sama dengan pekerja laki-laki. Namun ia mengakui, pada kenyatannya pekerja perempuan kerap melakukan pekerjaan berketerampilan rendah dengan produktivitas minimum dan jam kerja yang panjang serta sering kali tidak dibayar.

“Pekerja perempuan juga menanggung beban terberat dari kerja perawatan yang tidak berbayar serta tanggung jawab pekerjaan rumah tangga. Karenanya, pekerja perempuan berhak untuk mendapatkan perlindungan lebih dibandingkan pekerja laki-laki,” kata Yuli dalam diskusi daring dengan tema Dialog Sektoral: Kesetaraan Gender untuk Kerja Layak dan Adil di Pedesaan di Jakarta, pada Selasa (27/2).

Acara ini merupakan kolaborasi antara Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dengan KataData dan Magdalene dalam memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada setiap tanggal 8 Maret. Diskusi ini membahas upaya para pemangku kebijakan dan aktor ketenagakerjaan dalam mendorong kesetaraan gender untuk memastikan pekerjaan yang layak di pedesaan tercapai.



Selanjutnya Yuli menambahkan, bahwa pemerintah telah membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta peraturan perundangan turunannya yang mencakup perlindungan fungsi reproduksi dan non diskriminatif. Pemerintah pun telah menerbitkan Panduan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja sesuai Keputusan Menteri No. 88 Tahun 2023.

“Melalui berbagai perangkat di atas, pemerintah ingin memastikan semua pekerja, khususnya pekerja perempuan, dapat bekerja dengan nyaman terutama di di industri padat karya seperti perkebunan,” sambung Ia menambahkan.

Sementara Staf Program Nasional ILO, Lusiani Julia menyatakan, pemberdayaan perempuan dan promosi mengenai kesetaraan gender sangat dibutuhkan untuk mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) di Indonesia.

“Sesuai dengan moto SDG, No One Left Behind, secara afirmatif dan protektif semua pihak harus terlibat, terutama kelompok-kelompok rentan termasuk perempuan di pedesaan, agar persoalan mereka terlihat dan mereka pun memiliki akses untuk dapat ikut menikmati hasil-hasil pembangunan bisa dirasakan manfaatnya,” ungkap dia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4352 seconds (0.1#10.140)