Gaet Produsen EV Dunia, Insentif PPnBM DTP dan Impor Kendaraan Listrik Diberikan hingga 2025
Minggu, 03 Maret 2024 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi, Iwan Suryana mengatakan, meningkatkan produksi tersebut, maka masyarakat Indonesia dapat menikmati lebih banyak opsi sebelum membeli kendaraan EV dengan harga yang kompetitif.
"Paket insentif ini hadir sebagai win-win solution bagi Indonesia dan para investor atau produsen EV dunia," tambahnya.
Sebagaimana diketahui akhir tahun lalu, Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0% impor, PPnBM 0% yang semuanya berlaku bagi impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan TKDN <40.
Perpres ini juga mengatur penyesuaian ketentuan TKDN KBLBB roda dua/tiga dan roda empat atau lebih, salah satunya adalah pergeseran ketentuan TKDN 60% dari tahun 2024 ke 2027.
"Paket insentif ini hadir sebagai win-win solution bagi Indonesia dan para investor atau produsen EV dunia," tambahnya.
Sebagaimana diketahui akhir tahun lalu, Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0% impor, PPnBM 0% yang semuanya berlaku bagi impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan TKDN <40.
Perpres ini juga mengatur penyesuaian ketentuan TKDN KBLBB roda dua/tiga dan roda empat atau lebih, salah satunya adalah pergeseran ketentuan TKDN 60% dari tahun 2024 ke 2027.
(akr)
Lihat Juga :