Heboh Soal Fee Izin Tambang Puluhan Juta, DPR Bakal Panggil Bahlil
Rabu, 06 Maret 2024 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, Sugeng belum bisa memastikan waktu pemanggilan Bahlil. Pasalnya, pemanggilan tersebut masih dalam proses. Terlebih lagi DPR RI sendiri baru memasuki masa persidangan.
Namun Sugeng menilai sejatinya pembentukan Satgas itupun mencederai tata kelola pemerintahan. Hal itu lantaran tupoksi Satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian.
"Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas. Kami kembalikan kepada ini semula," tegasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto juga mengungkapkan bahwa beberapa anggota Komisi VII mendapat laporan bahwa ada 2.000 lebih IUP yang dicabut dan sekitar 90 IUP kembali diaktifkan. Info yang diterima, proses pengaktifkan kembali IUP tersebut berbelit-belit. Hal ini tentu memunculkan tanda tanya besar dan kecurigaan.
"Apalagi secara kelembagaan Menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi. Jadi terkesan Menteri Investasi cawe-cawe terkait IUP ini," ujar Mulyanto.
Namun Sugeng menilai sejatinya pembentukan Satgas itupun mencederai tata kelola pemerintahan. Hal itu lantaran tupoksi Satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian.
"Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas. Kami kembalikan kepada ini semula," tegasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto juga mengungkapkan bahwa beberapa anggota Komisi VII mendapat laporan bahwa ada 2.000 lebih IUP yang dicabut dan sekitar 90 IUP kembali diaktifkan. Info yang diterima, proses pengaktifkan kembali IUP tersebut berbelit-belit. Hal ini tentu memunculkan tanda tanya besar dan kecurigaan.
"Apalagi secara kelembagaan Menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi. Jadi terkesan Menteri Investasi cawe-cawe terkait IUP ini," ujar Mulyanto.
Lihat Juga :