Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi, Kepala Bea Cukai Soetta: Importir Perhatikan!

Selasa, 12 Maret 2024 - 17:56 WIB
loading...
A A A
“Pemberian fasilitas pengecualian impor untuk komoditas besi dan baja, kaca lembaran, serta tekstil dan produk tekstil bagi AEO dan MITA Kepabeanan bukan merupakan kebijakan dan pengaturan baru, karena telah diatur dalam Permendag bidang impor sebelumnya,” ungkap Arif.

Arif menekankan, fasilitas pengecualian impor bagi lima komoditas tersebut tidak diperuntukkan bagi pebisnis besar. Fasilitas ini hanya diberikan kepada industri dengan status AEO dan MITA Kepabeanan yang mengimpor barang sebagai bahan baku dan menghasilkan produk jadi yang berorientasi ekspor.

Bahan baku yang diimpor tersebut hanya dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industrinya dan tidak boleh diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2106 seconds (0.1#10.140)